Bekasi,(DOC) – Sidang ke-3(tiga) kasus penipuan dan buku nikah palsu yang di duga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus di tunda oleh Hakim Ketua.
Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga telah di hadapkan di kursi terdakwa, Senin(3/6/2024) sore. Rencananya, pada sidang ketiga ini akan di sampaikan keterangan saksi korban.
Kuasa hukum dari pelapor atau saksi korban, Martinus, menerangkan bahwa kliennya sudah di hadirkan dalam persidangan.
Ia menyayangkan Hakim Ketua menunda persidangan, dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir. “Sangat di sayangkan sama sekali, terdakwa tidak siap dalam persidangan ini. Kami sesalkan sekali dan kami anggap perilaku kuasa hukum terdakwa tidak profesional serta tidak tanggung jawab,” tegas dia.
Majelis hakim pun memutuskan bahwa persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan, akan kembali di gelar pada Selasa 11 Juni mendatang. “Di sidang selanjutnya. Jika penasehat hukum terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan tetap di lanjutkan ya,” tegas Hakim Ketua kepada Bimo yang menyetujui perintah hakim.
Sesaat kemudian sidang ditutup dan Bimo kembali di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami berharap pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat profesional,” imbuh Martinus.
Rencananya sidang ketiga akan kembali di gelar di PN Cikarang, Selasa 11 Juni 2024.
Latar Belakang Kasus Penipuan
Di ketahui bahwa dugaan penipuan dan juga pemalsuan data otentik tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021 silam.
Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban secara siri pada awal September 2021 di wilayah Solo dan kemudian di nikahkan kembali secara resmi dengan besar-besaran akhir September di Bogor.
Saat pernikahan di Bogor, Bimo membuat buku pernikahan yang di duga palsu. Hal ini di ketahui untuk mengelabui korban sehingga terdakwa dapat menguasai harta benda korban.
Korban yang merasa janggal, kemudian mencari tahu informasi tentang pelaku. Setelah menelusuri secara mendalam, barulah korban mengetahui jika Bimo Setyawan sudah memiliki isteri.
Martinus, menerangkan, bahwa pelaku menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp 6,5 miliar.
Martinus menerangkan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban yakni mendapatkan keuntungan setiap minggunya hingga mencapai dari Rp100 juta hingga Rp 700 juta.
“Korban di suruh untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk meminta dana talangan investasi di Bank Indonesia,” ungkap Martinus.
“Selama dua tahun berjalan, Setyawan priyambodo alias Bimo tidak pernah mengembalikan dana talangan atau keuntungan yang sudah di janjikan. Itikad baik untuk mengembalikan dana-dana yang selama ini di berikan juga tidak ada,” tambah dia.
Martinus membeberkan, bahwa klien-nya yang merasa di rugikan dan di bohongi dalam kehidupan rumah tangganya tidak pernah menafkahi. Bahkan cenderung banyak merugikan secara materiil dan immaterial, sehingga korban melapor ke Polda Metro Jaya.
“Laporan yang di buat oleh klien kami itu pada Tahun 2023 silam dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5565/IX/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya,” tutup dia.(r7)





