Sidang Hibah Pokir Jatim, Jaksa Beber Aliran Dana Rp32,9 Miliar

Sidang Hibah Pokir Jatim, Jaksa Beber Aliran Dana Rp32,9 MiliarSurabaya,(DOC) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir), Senin (12/1/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa saksi terhadap empat terdakwa.

Empat terdakwa itu yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari PDIP dalam proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).

Bacaan Lainnya

Hasanuddin merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan. Jaksa mendakwa Hasanuddin berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hasanuddin menyerahkan uang kepada almarhum Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur saat itu. Total uang yang di serahkan mencapai Rp12.085.350.000.

Jaksa menyatakan Hasanuddin memberikan uang tersebut secara bertahap agar Kusnadi mengalokasikan dana hibah pokir dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 kepada pokmas yang di koordinatori Hasanuddin.

Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat sakit kanker. Dengan wafatnya Kusnadi, aparat penegak hukum menghentikan perkara terhadap yang bersangkutan.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka peluang untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi dalam persidangan.

“Kusnadi berstatus sebagai saksi penerima. Karena sudah meninggal dunia, kami akan menyesuaikan dan meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan BAP,” ujar JPU KPK Handry Sulistiawan.

Aliran Dana dari Tiga Terdakwa Lain

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membeberkan aliran dana dari terdakwa lain. Sukar dan Wawan Kristiawan di duga memberikan uang kepada Kusnadi secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000.

Sementara itu, Jodi Pradana Putra di dakwa menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp18.610.000.000 sepanjang 2018 hingga 2022. Jaksa menyebut uang tersebut sebagai ijon fee.

Baca Juga:  Digeledah KPK, LaNyalla Bingung: Apa Urusannya Saya dengan Kusnadi?

Sebagai imbalannya, Kusnadi memberikan Jodi alokasi pengelolaan dana hibah pokir dengan nilai mencapai Rp91,7 miliar.

Selain itu, Hasanuddin juga menyerahkan uang kepada Kusnadi melalui transfer dan tunai. Total dana yang ia serahkan mencapai Rp12.085.350.000. Dengan demikian, jaksa menyatakan Kusnadi menerima ijon fee dari keempat terdakwa dengan total Rp32.910.350.000.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(r7)

Pos terkait