
Surabaya,(DOC) – Pernyataan Prabowo Subianto yang menyoroti pentingnya perlindungan situs-situs bersejarah di daerah di nilai bukan sekadar bernilai moral, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut di sampaikan Pemerhati Cagar Budaya Surabaya, A.H. Thony, menanggapi polemik alih fungsi dan hilangnya sejumlah situs bersejarah di Kota Surabaya.
Menurut Thony, pernyataan Presiden tidak bisa di maknai sebagai luapan emosi semata.
“Statement Presiden itu bukan hanya pernyataan Pak Prabowo sebagai pribadi yang patriotik, dan bukan pula sekadar murkanya Presiden sebagai kepala negara. Itu lebih merepresentasikan perasaan Bangsa Indonesia yang menghormati kejuangan para pahlawannya,” ujar Thony, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, pesan tersebut justru menjadi cermin bagi Surabaya yang selama ini menyandang predikat Kota Pahlawan.
“Di sampaikan di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia, ini seolah menunjukkan kita sebagai Surabaya tidak mampu menjaga marwah Kota Pahlawan. Ini sama halnya menelanjangi kadar patriotisme kita di hadapan publik nasional,” tegasnya.
Thony menambahkan, penyelamatan situs sejarah bukan semata persoalan aset atau bangunan fisik, melainkan menyangkut fungsi kebudayaan dan ingatan kolektif masyarakat atas perjuangan para pahlawan.
“Situs sejarah harus di posisikan sebagai sarana kebudayaan, ruang publik untuk menjaga ingatan kolektif masyarakat tentang kejuangan para pahlawan Surabaya. Jika di tutup, di alihfungsikan, atau di kuasai secara privat, maka ingatan sejarah itu akan perlahan menghilang,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah penyelamatan tersebut memiliki payung hukum yang jelas. Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 11, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pengambilalihan cagar budaya yang terancam demi kepentingan pelestarian.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan privat. Ketika sebuah situs bersejarah tidak lagi berfungsi sebagai sarana edukasi dan kebudayaan, pemerintah wajib hadir untuk menyelamatkannya,” katanya.
Dawuh dan Pasemon
Lebih jauh, Thony memaknai ekspresi Presiden Prabowo dalam pidato tersebut sebagai dawuh dan pasemon, yakni pesan simbolik agar pemerintah daerah segera bertindak nyata.
“Pesannya jelas, situs itu harus di selamatkan dan di manfaatkan lebih baik untuk membangun kembali semangat juang masyarakat agar tidak semakin layu,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk membangun komunikasi yang terbuka dan dewasa dengan pihak pemilik lahan.
“Pemkot dan pihak pemilik harus saling tahu diri. Lakukan komunikasi yang baik, lalu akuisisi lokasi tersebut untuk di jadikan kawasan publik dan sarana kebudayaan, bukan aset pribadi yang tertutup setiap hari,” tegas Thony.
Apabila dalam proses tersebut terdapat kendala, ia meminta Pemkot Surabaya tidak bersikap pasif.
“Libatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat untuk mencari solusi. Jangan diam dan saling mendiamkan seperti yang terjadi selama ini, karena dampaknya generasi Surabaya semakin buta terhadap sejarah perjuangan para pahlawannya,” pungkasnya. (r6)





