D-ONENEWS.COM

SOSIALISASI DIHADAPAN CALEG DPRD KABUPATEN PROBOLINGGO, GOGOT: SILAHKAN MAKSIMALKAN 203 HARI MASA KAMPANYE

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro Memberikan Sosialisasi

 

Probolinggo, kpujatim.go.id- Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Gogot Cahyo Baskoro, hadir sebagai narasumber dalam acara pembekalan yang digelar KPU Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/10). Tema acara sosialisasi yang digelar di Islamic Center Kraksaan tersebut, mengangkat tema Sosialisasi Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Selain dihadiri oleh KPU Jatim, narasumber acara juga hadir Wakil Polres Kabupaten Probolinggo Kompol Ali Rahmat, dipandu moderator dari KPU Kabupaten Probolinggo Sugeng Hariyanto. Adapun peserta yang hadir, seluruh calon legislatif (caleg) DPRD setempat.

Dihadapan sekitar 500-an orang caleg DPRD Kabupaten Probolinggo. Gogot menyampaikan bahwa saat ini sudah mulai masuk tahapan kampanye Pemilu 2019. Setidaknya, ada sekitar 203 hari untuk kampanye untuk peserta Pemilu 2019, termasuk untuk para caleg. Dengan waktu yang cukup panjang, mulai 23 September 2018 – 13 April 2019 tersebut, semua caleg boleh kampanye apapun, kecuali iklan media dan rapat umum yang jadwalnya 21 hari sebelum hari tenang.

“Hari raya keagamaan dan libur nasional, juga dilarang untuk kampanye. Perlu diperhatikan, jangan sampai dilanggar karena ada sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

Gogot berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Probolinggo tersebut. Para caleg yang hadir bisa memahami, tidak lagi timbul pertanyaan dan tidak melanggar aturan yang berkaitan dengan tahapan kampanye. Terlebih, dia juga meminta selama tahapan kampanye berlangsung untuk tetap menjunjung dan menjaga stabilitas kedamaian dan keamanan. Meminimalisir pelanggaran juga menjadi kewajiban bagi caleg yang sudah mengikuti sosialisasi, karena semua yang berkaitan dengan aturan selama kampanye sudah disampaikan.

“Dengan pelaksanaan tahapan kampanye yang sesuai aturan. Tentu semua akan bisa berjalan maksimal, tanpa ada pelanggaran dalam Pemilu 2019,” urainya.

Sementara itu, Wakapolres Kabupaten Probolinggo Kompol Ali Rahmat menegaskan aturan setiap tahapan kampanye ada. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan KPU, Surat Edaran hingga surat keputusan bersama. Semua diatur secara detail, sehingga tidak ada alasan melakukan pelanggaran. Bila masih ada yang melanggar, terlebih sampai mengganggu stabilitas keamanan tentu akan ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

“Tapi kami yakin, seluruh caleg yang hadir disini akan menjunjung tinggi pelaksanaan Pemilu 2019 yang aman dan damai,” pungkasnya.

(BAY)

Loading...

baca juga