Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong digitalisasi layanan publik, salah satunya melalui penerapan parkir digital di tepi jalan umum (TJU). Hingga 26 Januari 2026, Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem parkir digital di 76 titik yang tersebar di tiga zona wilayah kota.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyebut penerapan parkir digital ini bertujuan meningkatkan transparansi, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. “Saat ini kami menerapkan parkir digital di 76 titik yang terbagi dalam tiga zona,” ujar Jeane, Selasa (17/1/2026).
Zona 1 mencakup 37 titik parkir yang berada di Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar. Sementara itu, Zona 2 meliputi 26 titik parkir di kawasan Jalan Kedung Doro.
Adapun Zona 3 terdiri dari 13 titik parkir yang tersebar di Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, serta Jalan Taman Apsari.
Jeane menjelaskan, Pemkot Surabaya memilih lokasi-lokasi tersebut karena memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, khususnya di kawasan perdagangan dan wisata. “Di Tanjung Anom, Blauran, dan Genteng Besar merupakan area perdagangan. Sementara Embong Malang juga memiliki animo parkir tepi jalan umum yang sangat tinggi,” jelasnya.
Pendataan Juru Parkir dan Sistem Bagi Hasil
Selain menerapkan sistem digital, Dinas Perhubungan Kota Surabaya juga mendata seluruh juru parkir. Pemkot mewajibkan para petugas memiliki rekening Bank Jatim guna mendukung mekanisme bagi hasil yang transparan dan akuntabel. “Kami mendata petugas parkir beserta rekeningnya agar hak bagi hasil dapat langsung masuk ke rekening masing-masing,” terang Jeane.
Percepatan penerapan parkir digital ini juga berangkat dari aspirasi masyarakat. Berdasarkan hasil jajak pendapat, mayoritas warga mendukung kebijakan tersebut. “Hasil polling menunjukkan sekitar 85 hingga 90 persen masyarakat, baik warga Surabaya maupun dari luar kota, menginginkan parkir tepi jalan umum diberlakukan secara digital,” ungkapnya.
Jeane menambahkan, seluruh juru parkir telah mengikuti pelatihan, termasuk validasi data serta pemasangan aplikasi pada perangkat operasional. UPT Parkir Dishub Surabaya menyediakan seluruh perangkat tersebut. “Kami menyiapkan perangkat atau ponsel operasional sepenuhnya, mulai dari pengantaran ke lokasi hingga pengelolaannya,” katanya.
Melalui sistem parkir digital, masyarakat dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau uang elektronik. Informasi lokasi parkir serta rekening resmi Pemkot Surabaya akan langsung muncul pada perangkat petugas. “Tujuannya agar transparan, memudahkan masyarakat, dan membuat pengguna parkir merasa lebih nyaman,” tuturnya.
Jeane berharap dukungan masyarakat terus meningkat agar program parkir digital dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak. “Ayo mulai gunakan parkir digital di lokasi-lokasi yang sudah kami sediakan,” ajaknya.
Ia menegaskan, keberhasilan program parkir digital sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat Surabaya.“Harapannya, dukungan warga bisa membuat program ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (r7)





