Surabaya Terapkan Sistem Baru Pengawasan Hewan Kurban Lewat iSIKHNAS

Surabaya Terapkan Sistem Baru Pengawasan Hewan Kurban Lewat iSIKHNAS
Surabaya Terapkan Sistem Baru Pengawasan Hewan Kurban Lewat iSIKHNAS

Surabaya, (DOC) – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H/2025, Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan sejumlah persiapan. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), pengawasan terhadap penjualan dan lalu lintas hewan kurban di perketat.

Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiarti, menjelaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan surat edaran sebagai panduan. Surat ini akan di gunakan oleh petugas di lapangan sekaligus menjadi acuan bagi para pedagang hewan kurban.

Bacaan Lainnya

“Ini kami siapkan agar pengawasan berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Antiek, Jumat (16/5/2025).

Tahun ini, mekanisme lalu lintas ternak juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan aplikasi SSW Alfa, kini seluruh proses di alihkan ke aplikasi nasional iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Indonesia).

Aplikasi tersebut akan di gunakan untuk mengurus seluruh izin dan rekomendasi pergerakan ternak, baik antar kota maupun antar kabupaten.

Selain itu, Pemkot Surabaya menetapkan beberapa syarat ketat untuk hewan yang masuk ke wilayah kota. Setiap hewan kurban wajib memiliki izin lokasi penjualan dari aparat setempat. Lokasi tersebut harus layak, tidak bermasalah secara hukum, berpagar, dan tidak berdekatan dengan kawasan peternakan.

“Tujuannya agar hewan di tempatkan di lokasi yang aman dan sehat. Ini penting untuk menjaga kualitas dan mencegah penularan penyakit,” jelas Antiek.

DKPP juga mewajibkan setiap hewan kurban sudah di vaksin minimal satu kali. Hewan juga harus di sertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) yang di terbitkan oleh otoritas peternakan dari daerah asal.

Sebagai contoh, jika hewan berasal dari Nganjuk, maka SKKHH harus di keluarkan oleh dinas peternakan di Nganjuk.

Pengawasan Lapangan

Lebih lanjut, Antiek menyebut bahwa pengawasan di lapangan akan di perketat. Termasuk memeriksa kelengkapan izin dan memantau kondisi hewan yang mungkin belum menunjukkan gejala penyakit saat di kirim.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Cek Sapi Kurban Presiden dan Larang Plastik Sekali Pakai

“Puncak kedatangan hewan kurban biasanya terjadi sekitar H-7. Kami akan fokus pada pengawasan saat itu,” tambahnya.

Saat ini, DKPP sudah menerima beberapa permohonan izin. Namun, belum semuanya di setujui karena masih ada dokumen yang belum lengkap. Rekomendasi hanya akan di keluarkan satu kali, kecuali jika ada perubahan data.

Demi memastikan pasokan tetap aman, DKPP memantau permohonan izin yang masuk melalui kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan data 2024, jumlah hewan kurban yang masuk Surabaya mencapai 3.924 sapi dan 11.950 kambing atau domba dari 189 pemohon.

Sebaran lokasi penjualan terbanyak berada di wilayah Surabaya Timur, seperti Merr, Rungkut, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Sementara itu, di Surabaya Barat dan Tengah, lokasi penjualan terpusat di Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.

Di akhir, Antiek mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli hewan kurban. Ia menyarankan agar warga memilih hewan yang sehat, cukup umur, tidak cacat, serta di lengkapi dengan SKKHH.

“Belilah dari penjual yang sudah di awasi DKPP dan memiliki surat keterangan pemeriksaan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait