Surabaya Terbitkan Edaran HUT ke-80 RI, Ini Instruksi Lengkapnya

 

Surabaya Terbitkan Edaran HUT ke-80 RI, Ini Instruksi Lengkapnya

Bacaan Lainnya

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Edaran ini di keluarkan pada 30 Juli 2025, dan di tujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot.

Melalui surat edaran ini, Pemkot mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan. Tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa, peringatan ini juga di harapkan menjadi momentum memperkuat semangat kebangsaan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, peringatan tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya untuk di kenang, tetapi juga harus di jaga dan d iisi dengan kontribusi nyata.

Salah satu poin penting dalam SE adalah ajakan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, warga di minta menghias lingkungan dengan umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, dan ornamen kemerdekaan lainnya.

Pemkot juga menekankan pentingnya keseragaman dalam penggunaan logo dan desain peringatan HUT ke-80 RI. Untuk itu, seluruh instansi dan masyarakat di minta mengacu pada panduan resmi dari situs https://hut80ri.setneg.go.id.

 

Jam Berhenti Aktivitas

Tak hanya sebatas dekorasi, Pemkot juga menginstruksikan seluruh warga menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Selama tiga menit tersebut, masyarakat di imbau berdiri tegak dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian di berlakukan hanya untuk aktivitas yang berkaitan dengan keselamatan.

Sebagai pengingat waktu, jajaran TNI, Polri, instansi pemerintah, hingga sektor swasta di minta memperdengarkan sirine atau suara penanda sebelum Lagu Indonesia Raya di kumandangkan. Hal ini bertujuan menciptakan momen hening dan khidmat secara serentak di seluruh penjuru kota.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan Bumbi Dorong Orang Tua Beralih ke Popok Kain

Untuk memastikan edaran ini tersampaikan ke semua lapisan, Pemkot menginstruksikan sejumlah dinas terkait agar menyampaikan informasi ke sektor masing-masing. Disperinaker bertugas menyampaikan ke perusahaan swasta, Dinkopumdag ke pusat perbelanjaan, dan Disbudporapar ke tempat hiburan, hotel, dan destinasi wisata.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) diinstruksikan menyebarkan informasi ke seluruh lembaga pendidikan setingkat TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Selain itu, BPSDA dan Sekretariat Daerah di minta menjangkau BUMD, serta Bapemkesra mengoordinasikan pelaksanaan upacara tingkat kecamatan.

Terakhir, Pemkot meminta para camat untuk meneruskan informasi ini kepada lurah, LPMK, RW, dan RT di wilayahnya masing-masing. Langkah ini di lakukan untuk memastikan bahwa semangat peringatan HUT ke-80 RI menyentuh hingga tingkat kampung, sehingga seluruh Surabaya benar-benar ikut bergerak.

“Kita ingin semangat kemerdekaan ini terasa sampai ke tiap-tiap sudut kota. Ini bukan hanya seremoni, tapi bentuk penghormatan atas perjuangan para pendahulu,” tutup Wali Kota Eri. (r6)

Pos terkait