
Surabaya,(DOC) – Rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Sosial Surabaya, Kamis (10/04/2025), menyoroti persoalan krusial terkait data dan penyaluran bantuan sosial (Bansos), khususnya bagi warga yang harus menunjukkan surat miskin.
Ketua Pansus LKPJ, Budi Leksono, menekankan pentingnya percepatan serta penyederhanaan birokrasi, terutama dalam mengakses bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Salah satu hambatan utama, menurutnya, terletak pada proses mendapatkan surat keterangan tidak mampu.
“Sering kali, karena alasan administratif atau kondisi rumah yang tampak layak, surat miskin tidak bisa di terbitkan untuk mendapatkan Bansos. Padahal secara ekonomi mereka kesulitan dan anak-anaknya terancam putus sekolah,” ujar Budi tegas.
Ia berharap pemerintah segera menyederhanakan proses verifikasi agar bantuan bisa langsung menyentuh sasaran, khususnya untuk jenjang SMA hingga perguruan tinggi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin, mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada tumpang tindih dan ketidaksesuaian data antara pusat dan daerah. Saat ini, setidaknya ada tiga sumber data utama: DTKS dari Kemensos, P3KE dari Kemenko PMK, serta Regsosek milik BPS/Bappenas.
“Kadang kami di anggap salah sasaran dalam penyaluran Bansos, padahal daerah tidak bisa sembarangan mengubah data. Semua harus di pertanggungjawabkan,” jelas Anna.
Ia menambahkan, saat ini pendamping PKH tengah memperbarui data dalam DTKS. Harapannya, ke depan penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan adil.
Anna juga menekankan bahwa status kemiskinan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, seperti kondisi rumah. Indikator lain seperti pengeluaran bulanan, pemakaian listrik, sanitasi, hingga pekerjaan kepala keluarga turut menjadi pertimbangan.
“Masalah kemiskinan bukan sekadar angka atau bantuan, tapi soal ketepatan data dan empati terhadap kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk menuntaskan pembahasan LKPJ sebelum tenggat waktu pada 12 April 2025. “Kita kebut pembahasan dengan semua dinas terkait. Targetnya, selesai tepat waktu,” kata Budi Leksono optimistis.(rob/r7)