Penggunaan Aset Pemkot Hanya Untuk Kepentingan Warga Miskin
Surabaya, (DOC) – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dapat mengusulkan penggunaan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dengan syarat, bahwa aset tersebut harus dimanfaatkan