Tak Pakai Masker, Tiga Anak Pemuda Bergaya Punk Terjaring Razia Petugas Gabungan

Lumajang, (DOC) – Sejumlah remaja yang kerap menamakan dirinya sebagai komunitas anak punk terjaring razia petugas gabungan terdiri dari TNI-Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang saat menggelar operasi Yustisi di depan Balai Desa Labruk Kidul, Kecamatan, Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Senin (19/10/2020).

Mereka terjaring saat menumpang di bak terbuka pada mobil pick up dan anak punk tersebut sudah melanggar protokol kesehatan (prokes).

Bacaan Lainnya

Ketiganya langsung digiring ke Balai Desa Labruk Kidul, selanjutnya anak punk tersebut diperiksa barang bawaannya. Karena dikhawatirkan membawa barang-barang yang dilarang seperti senjata tajam atau pun narkoba dan sebagainya.

“Setelah kami periksa barang bawaannya tidak ditemukan barang-barang terlarang, hanya ada baju ganti saja,” jelas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso.

Anak punk itu kemudian diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim kesehatan Puskesmas Sumbersuko, dan diberikan masker oleh petugas Satpol PP.

Selain itu petugas memeriksa sejumlah anak punk, namun saat dilakukan pemeriksaan handphone milik anak punk petugas menemukan video pornografi kemudian petugas menghapusnya.

Sementara alat musik yang digunakannya untuk mengamen sengaja disita untuk diamankan.

“Untuk HP sudah kami periksa dan kami temukan konten-konten pornografi. Kami perintahkan agar dihapus,” tegasnya.

Untuk memberi efek jera pada anak punk yang diduga masih dalam usia sekolah tersebut, pihaknya mencopot dengan cara menggunting semua assesoris yang dikenakannya. Termasuk anting dan tindik di lidahnya.

“Untuk saya meminta kepada anak punk untuk mengganti pakaian kumuh yang dikenakannya dengan pakaian yang lebih sopan,” terang Didik.

Ia menjelaskan, ketiga anak punk masih dibawah umur ini hanya didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi.

“Kami hanya mendata dan memberikan pembinaan agar tidak mungulangi lagi,” ujarnya.

Dikatakan Didik, selain dilakukan pembinaan, pihaknya melakukan peringatan dan memberikan masker kain terhadap ketiga anak punk tersebut sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga:  Cegah Prilaku Negatif di Hari Kasih Sayang, Pemkot Merazia Hotel Melati

“Mereka dibina, karena mereka sudah melanggar Perda Lumajang, tentang kenyamanan dan ketertiban umum. Kami juga imbau agar mereka tidak kembali turun ke jalanan dengan menggelandang, mengamen atau meminta-minta,” kata dia.

Apabila mereka masih kembali terjaring razia petugas, kami akan lakukan tindakan represif.

“Jika mereka nanti mengulangi lagi mereka akan dibawa ke Dinas Sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, Dalam Operasi Yustisi juga menghadirkan hakim dan jaksa. Mereka bertugas memutuskan beberapa orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19, atau yang tertangkap tak memakai masker.

Warga yang terjaring operasi, langsung menjalani sidang di tempat. Untuk langkah awal, hanya dilakukan pendataan kepada pelanggar serta diminta tidak mengulangi perbuatannya atau diwajibkan memakai masker saat berada di tempat umum.

“Operasi Yustisi ini upaya kami menegakkan kedisiplinan masyarakat. Terutama kewajiban memakai masker,” ucap Didik Budi Santoso disela operasi.

Ia menegaskan, bagi warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya masker dapat dikenakan sanksi berupa denda. “Nilainya variatif, yaitu sebesar Rp 25 ribu,” tegas Didik. (Imam)

Pos terkait