Tak Sedikit Aset Tanah Milik Pemkot Tak Bersertifikat

Surabaya,(DOC) – Aset tanah milik Pemkot Surabaya banyak yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuat banyak aset tanah yang dikuasai pihak ketiga.

Untuk itu Pemkot Surabaya  terus berupa mengamankan aset tanah melalui sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada 2018 ini  sudah keluar seratus sertifikat tanah atas nama Pemkot Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Ada seratusan lebih sertifikat yang diserahkan BPN ke Pemkot hingga September ini. Dan itu kemungkinan terus bertambah,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Ia menambahkan total  aset tanah milik pemkot yang sudah keluar sertifikat sebanyak 1700 bidang. Memang diakui, masih kurang banyak.

“Masih di bawah 50 persen aset tanah yang sudah bersertifikat,” ujar dia. I menambahkan tidak ingat secara pasti berapa ribu bidang tanah aset pemkot. Berdasarkan informasi ada 6000-an bidang tanah milik pemkot.

Terhadap aset yang belum bersertifikat, masih lanjut dia, memang rawan diserobot atau diduduki pihak ketiga. Untuk pengamanan,  pihaknya membuat pagar, patok, hingga  papan nama di atas tanah Pemkot Surabaya.

“Memang ada beberapa aset tanah milik pemkot yang diduduki warga.  Kami terus berupaya agar aset itu bisa kembali ke pemkot. Bahkan kami kerap membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas dia.

Ia menambahkan setiap tahun, sekitar 200 lahan didaftarkan pemkot ke kantor pertanahan untuk dicatat. Langkah sertifikasi tersebut penting untuk mengatasi persoalan tanah yang setiap tahun bisa saja terjadi.

Melalui sertifikasi, pemkot bisa memberikan kepastian hukum terhadap status aset. ” Ini sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”  tegas dia.(r7)

 

Baca Juga:  Wawali Mediasi Sengketa Ruko di Tenggilis, Dugaan Penipuan dan Konspirasi Mencuat!

Pos terkait