D-ONENEWS.COM

Wali Kota Gibran Bagikan Sertifikat Rumah dari Program Daerah

Solo,(DOC) – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan Sertifikat Rumah kepada keluarga Ariyono yang tinggal dikawasan RT-05/RW-06, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Selasa(2/11/2021).

Pembagian sertifikat tanah ini disertai surat ukur dengan rincian luas 215 m2, sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dan tanda-tanda batas pagar tembok

Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta menyerahkan sertifikat dengan harapan menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat., guna peningkatan kesejahteraan hidup bagi penerima nya. Dalam biaya penerbitan sertifikat untuk warga, mendapatkan subsidi dari APBD Kota Surakarta.

Penerima sertifikat warga Kelurahan Punggawan, Ariyono mengaku sangat senang akan adanya program daerah pembagian sertifikat yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surakarta.

“Senang, terimakasih telah memudahkan pengurusan pembuatan sertifikat ini dan sangat cepat prosesnya, saya berharap program ini maju dan sukses”, ucap Ariyono.

Untuk mencegah lambatnya pembuatan sertifikat tanah, pemerintah meluncurkan program Program Prioritas Nasional, berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu di Purwosari, Wali kota Gibran Rakabuming kembali menyerahkan sertifikat Program Daerah (PRODA) kepada keluarga Ibu Waginah di Jalan Flamboyan Dalam, Purwosari, Selasa(2/11/2021). Ia menjelaskan bahwa penyerahan PRODA ini merupakan pengajuan pada Tahun 2020.

“Ini tadi saya menyerahkan PRODA. Prosesnya cepat baru diajukan Tahun 2020 ini sudah kita serahkan. Sekalian saya lihat disini ada sekitar 42 rumah yang menghuni tanah bekas makam yang tanahnya HP Pemkot. Untuk yang lain akan kita cek dulu sebelum dilepas untuk PRODA,” jelasnya.

PRODA merupakan program Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta menyerahkan sertifikat tanah dengan harapan menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat., guna peningkatan kesejahteraan hidup bagi penerima nya. Dalam biaya penerbitan sertifikat untuk warga, mendapatkan subsidi dari APBD Kota Surakarta.(jj/r7)

Loading...

baca juga