Mendagri Bakal Kaji Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa

Mendagri Bakal Kaji Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa
Mendagri Tito Karnavian

Jakarta,(DOC) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengkaji terkait kriteria Surakarta menjadi ‘Daerah Istimewa’. Hal itu menyikapi adanya usulan Surakarta menjadi daerah istimewa.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan dikaji, ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Mendagri, dikutip Minggu (27/4/2025).

Bacaan Lainnya

Mendagri menyebut, pengajuan daerah istimewa tidak dapat dilihat dari sisi permintaan daerah semata. Namun, harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam UU. Pemerintah, menurut Tito, akan melihat sejauh mana alasan dan dasar hukum dari pengusulan tersebut. Tidak hanya berdasarkan permintaan pemerintah daerah saja, tetapi juga harus ada justifikasi yang kuat mengenai pentingnya menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa.

“Kalau melihat kriteria, kami akan naikkan kepada DPR juga. Karena kan bentukan satu daerah didasarkan pada UU, jadi setiap daerah ada UU-nya,” ucapnya. Tito menambahkan bahwa status daerah istimewa adalah langkah yang memiliki implikasi besar terhadap struktur pemerintahan dan kewenangan daerah, sehingga memerlukan kajian mendalam.

Mantan Kapolri itu mengingatkan, usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah (Daerah Otonomi Baru). Pembentukan DOB telah moratorium sejak 2014, namun status daerah istimewa memerlukan perubahan UU yang kompleks dan membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi salah paham mengenai proses hukum dan administrasi yang terlibat.

Mendagri menyebut, segala bentuk usulan akan dievaluasi dengan prinsip kehati-hatian. Demi menghindari pelanggaran hukum yang berlaku, evaluasi ini juga bertujuan untuk menjaga kestabilan politik dan administrasi negara. Pemerintah akan terus memperhatikan dinamika yang ada di masyarakat terkait usulan tersebut dan memastikan setiap keputusan yang diambil berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rd)

Baca Juga:  Harkitnas Diperingati Pemkot Surakarta dengan Upacara Virtual

Pos terkait