Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan undang-undang untuk mencegah korupsi di sektor politik. Perubahan UU diharapkan bisa membuat sistem pengawasan yang lebih baik.
“Kami harapkan di dalam itu ada semacam perubahan dalam undang-undang politik kita. Kalau itu mau kan itu 2011. Kalau ada perubahan sistem terbuka tertutup atau pararel gabungan terbuka tertutup sehingga check and balancenya lebih baik itu kami minta komitmen itu, diubah kalau mau kami ubah,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Saut mengatakan, perubahan itu bakal dimulai dengan mengajak partai politik membuat pakta integritas. Selain perbaikan sistem pengawasan, Saut juga mengatakan, pencegahan korupsi di sektor politik bakal dilakukan dengan membuat pembahasan anggaran jadi lebih transparan.
KPK menyebut 539 orang yang ditangani itu terdiri dari 102 kepala daerah, 69 anggota DPR, 149 anggota DPRD, dan 219 orang lainnya yang berkaitan dengan kepala daerah dan anggota Dewan. Hal ini disoroti serius oleh KPK karena dinilai sangat merugikan masyarakat.(etc/ziz)





