D-ONENEWS.COM

Tersangka Eks Pejabat Satpol PP Ngaku Terima Kotak Kue, Bukan Uang 500 Juta

Surabaya,(DOC) – Eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE melalui penasehat hukumnya, membantah telah menerima uang ratusan juta rupiah dari dugaan penjualan barang titipan hasil penertiban.

“Pak FE tidak menerima Rp500 juta dari siapapun,” tegas FE melalui Kuasa Hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti, Rabu(20/7/2022).

Menurut Abdul Rahman Saleh, FE kliennya mengaku hanya menerima sebuah kotak yang berisi kue. Bahkan kliennya mengetahui kotak kue itu, ketika sudah berada di dalam mobil.

“Kalau pemberian kue itu ada. Tiba-tiba di masukkan ke dalam mobil, ternyata isinya memang kue. Duit tidak ada,” tandas Abdul Rahman Saleh.

Makanya Abdul Rahman Saleh menyayangkan santernya pemberitaan yang menyebutkan bila kliennya FE ini menerima duit Rp 500 juta.

“Itukan perlu pembuktian hukum. Dari mana sumber berita itu. Itu kan harus ada data otentik. Uang itu harus ada dan di simpan,” ujarnya.

Baginya, secara ilmu hukum maupun logika jelas harus ada yang menyerahkan. Siapa orang yang menyerahkan dan di mana letaknya.

“Makanya kita ungkapkan yang sebenar-benarnya melalui kronologis kasus dan tentu ini akan di jadikan bahan untuk langkah-langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya FE merupakan seorang oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya yang kini di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu, semula berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jl. Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Selain itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga menahan FE selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, FE di sangkakan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(robby/r7)

Loading...

baca juga