D-ONENEWS.COM

Tersangka Meninggal Kasus PT PWU Ditutup, Kerugian Negara Akan Dibebankan Ke Ahli Waris

Surabaya,(DOC) – Tersangka Korupsi Pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Sam Santoso, meninggal dunia. Dengan kejadian tersebut, maka secara otomatis perkara di BUMD milik Pemprov Jatim yang sedang disidik Kejati Jatim dinyatakan gugur.

“Sesuai ketentuan hukum acara (KUHAP) otomatis perkaranya gugur karena tersangka meninggal dunia,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (13/11/2018).

Alm Sam Santoso dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit Singapura pada 3 November lalu di usia 83 tahun.

Pemilik nama lengkap Dr Michael Antonius Sam Santoso M.B.A atau Thio Kwie Sing ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada tanggal 31 Mei 2017 lalu.

Almarhum yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, merupakan  pembeli asset PT PWU Jatim yang berada di Kediri dan Tulungagung Jawa Timur.

Ditahun 2003 lalu, kedua asset milik Pemrov Jatim Ini, yang kelola oleh PT PWU berdasarkan Perda No. 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda),  telah dijual tanpa melalui prosedur oleh terdakwa Wishnu Wardana, Ketua Tim Penjualan asset yang sudah divonis 3 tahun dengan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 milliar dengan Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU yang juga sudah divonis 2 tahun.

Saat itu almarhum Sam Santoso dan Oepojo Sardjonomerupakan pembeli yang diuntungkan  dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000.

Meskipun kasusnya telah ditutup, namun kerugian negara tetap harus dikembalikan dengan dibebankan kepada ahli warisnya.

Menurut Didik Farkhan menjelaskan, Kejati akan menuntut ahli waris melalui gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi pada kasus pelepasan aset PT PWU Jatim.

“Melalui Datun, Jaksa Pengacara Negara, ahli warisnya akan kita gugat secara perdata,” pungkas Didik.(pro/robby/r7)

Loading...

baca juga