Tiga Penerima Bansos PKH di Lumajang Terbukti Terlibat Judol

Tiga Penerima Bansos PKH di Lumajang Terbukti Terlibat JudolLumajang,(DOC) – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lumajang memastikan tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terbukti terlibat aktivitas judi online (Judol).

Pendamping menemukan fakta tersebut setelah melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Bacaan Lainnya

Koordinator Pendamping PKH Lumajang, Akbar Alamin, menjelaskan bahwa pihaknya memverifikasi 45 penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan hanya tiga KPM yang benar-benar terlibat judi online,” ujar Akbar, Senin (12/1/2025).

Akbar menegaskan, 42 penerima bansos lainnya tidak bermain judi online. Pelaku lain justru menggunakan KTP dan rekening mereka untuk melakukan transaksi ilegal.

“Sebagian besar dari mereka sudah lanjut usia dan tidak bisa mengoperasikan handphone. Identitas mereka dimanfaatkan pihak lain,” jelasnya.

Pendamping PKH telah mengajukan klarifikasi melalui SIKS-NG milik Kementerian Sosial agar bantuan bagi 42 KPM tetap aman.

Sementara itu, pendamping masih menunggu keputusan resmi Kemensos terkait sanksi terhadap tiga penerima bansos yang terbukti terlibat judi online. Pemerintah pusat mengarah pada pencabutan bantuan sosial.

Akbar mengimbau penerima PKH agar tidak menyerahkan identitas pribadi kepada siapa pun dan menggunakan rekening bansos sesuai peruntukan.
“Kami mengingatkan agar penerima bansos lebih berhati-hati supaya tidak dirugikan,” pungkasnya.(r7)

Baca Juga:  Kemensos Hadirkan Penerangan dengan Solar Home System di Kepulauan Mapia

Pos terkait