Tiga Politisi Surabaya Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Jasmas 2016

Surabaya,(DOC) – Anggota DPRD kota Surabaya yang baru saja di lantik kembali, Ratih Retnowati bersama dua koleganya, yakni mantan anggota dewan Dini Rijanti dan Saiful Aidy mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 lalu untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Permohonan praperadilan itu telah diajukan pada Senin(19/8/2019) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya sidang pertama praperadilan ketiga politisi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 13 September mendatang.

Bacaan Lainnya

Yusuf Nahuddin selaku pengacara ketiga politisi itu, menyatakan, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai permohonannya.

“Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan,” ujarnya, Selasa(27/8/2019).

Melalui praperadilan ini mereka memohon kepada majelis hakim agar penyidikan sampai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap ketiga pemohon dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut.

Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik.

“Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menyatakan, penyidik selama ini sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur. Dia mengaku siap menghadapi ketiga pemohon di persidangan. Meski demikian, sampai kini pihaknya masih belum menerima panggilan resmi dari PN Surabaya.

Praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus ini, lanjut Dimaz, sebelumnya pernah diajukan oleh salah satu tersangka Darmawan. Namun pada akhirnya permohonan ditolak, karena Hakim menganggap penyidik sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

“Itu contoh yang sudah kami berikan kepada masyarakat dan tersangka lain,” tandasnya.

Dimaz menambahkan, praperadilan ini tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus Jasmas 2016 di Kejari Tanjung Perak.

Ketiga tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akan dipanggil ulang untuk kedua kalinya. Dia berharap ketiga tersangka beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Apabila masih mangkir, maka penyidik tak akan segan menjemput paksa,” pungkasnya.(div/r7)