
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa proses hukum terkait insiden kecelakaan di lokasi proyek box culvert Jalan Margorejo Indah akan terus berjalan. Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menewaskan seorang lansia tersebut kepada pihak kepolisian, sambil menjalankan investigasi internal melalui Inspektorat.
“Investigasi yang dilakukan inspektorat itu proses hukum tetap berjalan. Jadi, biarkan ini berjalan terus, tapi tetap ada pelaksanaan pekerjaan,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Eri mengingatkan bahwa dalam kontrak kerja telah diatur secara jelas mengenai tanggung jawab mutlak kontraktor terhadap keselamatan selama pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, jalur hukum tetap ditempuh untuk mengusut tuntas kelalaian tersebut.
“Saya minta untuk tetap berjalan untuk dilakukan investigasi juga. Karena apa, di dalam kontrak itu disebutkan bahwa kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan proses dalam hal dia melakukan pengerjaan,” tegasnya.
Evaluasi Total dan Stop Proyek Sementara
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Eri membeberkan bahwa pihak kontraktor sebenarnya sudah melakukan pengamanan di lokasi proyek, namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal dan tidak memenuhi standar 100 persen. Padahal, sebelum kejadian, konsultan pengawas maupun pimpinan proyek (pimpro) sudah melayangkan peringatan.
Berkaca dari insiden ini, Eri mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh proyek saluran box culvert di Surabaya hingga sistem pengamanan dinyatakan aman.
“Maka dengan peringatan pertama tadi ini, saya minta kemarin harus berhenti pekerjaannya. Pekerjaan berhenti ini maka ditetapkan dulu pengamanannya, semua proyek se-Surabaya,” kata Eri.
Ia juga mengubah metode pengerjaan. Kedepan, proyek tidak boleh lagi mengeruk jalan dalam bentang yang panjang sekaligus. Proses harus dilakukan secara paralel dan bertahap.
“Setelah dikerjakan, dikeruk, dipasang, ditutup, baru bergerak lagi,” jelasnya.
Tidak hanya membidik kontraktor ke ranah hukum, Wali Kota Eri juga memberikan peringatan keras kepada jajaran internal Pemkot Surabaya, mulai dari pimpinan proyek (pimpro), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kepala dinas terkait.
Eri menilai, meski jajarannya sudah memberikan surat peringatan kepada kontraktor sebelum insiden terjadi, langkah itu tidak dibarengi dengan tindakan tegas untuk menghentikan proyek di lapangan.
“Maka yang saya minta adalah ketika melakukan peringatan, berhenti dulu sebelum ada perbaikan, jangan terus dilanjutkan,” cetus Eri.
Ia pun memberikan tenggat waktu singkat. Jika hingga hari Kamis pengamanan di seluruh titik proyek belum diperbaiki, sanksi pencopotan jabatan akan langsung dijatuhkan.
“Jika sampai dengan Kamis belum selesai pengamanannya, maka kita akan berikan sanksi untuk dicopot kepala dinasnya dan pimpronya atau kepala bidangnya,” tutupnya.





