D-ONENEWS.COM

Tindaklanjuti SKB 4 Menteri, Gubernur Khofifah Tinjau PTM Terbatas di Lumajang

Lumajang,(DOC) – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMKN 1 Lumajang dan SMAN 1 Tempeh, Kabupaten Lumajang, Rabu(5/1/2021).

Dalam peninjauan, Gubernur Khofifah didampingi Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi, dan jajaran OPD Provinsi Jatim

Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Saat Kunjungan pertama mendatangi SMKN 1 Lumajang, Gubernur Khofifah eninjau beberapa ruangan antara lain lapangan sekolah, Radio SMK, Laboratorium Perakitan, Perpustakaan, UKS, Ruang Kelas Akuntansi 1, Laboratorium Kimia Industri. Tidak hanya meninjau tetapi juga berinteraksi dengan beberapa siswa yang sedang melakukan praktek.

Di SMKN 1 Lumajang sendiri terdapat total 1.860 Siswa yang terbagi menjadi 54 Kelas diantaranya Teknik Geomatika, Desain Grafika, Kelas Produksi Grafika, Kimia Industri, Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Bisnis Daring dan Pemasaran, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Kelas Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Perbankan dan Keuangan Mikro.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, SMKN 1 Lumajang menurut Inmendagri 1 2022 masuk kategori kedua artinya boleh masuk 100% tapi dua shift jadi 50% 50%, kemudian 6 jam pelajaran 15 menit istirahat tanpa kantin dibuka.

“Ini pentahapan yang harus dilakukan agar anak-anak tetap bisa mendapatkan materi pembelajaran secara maksimal tetapi kita bisa tetap mengendalikan covid-19,” ujarnya.

Khofifah menyebut bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah untuk kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

“Sedangkan untuk kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari,” jelasnya.

Khofifah menambahkan bahwa kriteria-kriteria tersebut perlu dilaksanakan dan dijalankan demi kebaikan bersama. Di satu sisi proses pendidikan bagi anak-anak tetap bisa dijalankan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan yang ketat. Di sisi lainnya kesehatan dan keselamatan semua masyarakat tidak terabaikan.

“Ini pentahapan yang harus dilakukan agar anak-anak tetap bisa mendapatkan materi pembelajaran secara maksimal tetapi kita bisa tetap mengendalikan covid-19,” imbuhnya

Usai meninjau SMKN 1 Lumajang, Gubernur Khofifah meninjau pelaksanaan PTM di SMA 1 Tempeh. Tiba di sekolah ini, Gubernur Khofifah meninjau Laboratorium Biologi, Ruang Kelas XI IPS 1, Kelas XI MIPA 5, XII IPS 4. Di SMAN 1 Tempeh ini terdapat 938 Siswa yang terbagi ke dalam 27 Kelas MIPA dan IPS dengan 51 orang guru.

Dalam kunjungannya, Khofifah memberikan semangat epada anak-anak yang ia jumpai di sekolah-sekolah tersebut. “Semangat ya nak, harus semangat belajar dan tetap disiplin protokol kesehatan,” pesannya. (Imam)

Loading...

baca juga