D-ONENEWS.COM

Tukang Bangunan Ditangkap Satres Narkoba, Diduga Menjual Sabu

Surabaya,(DOC) – Di duga menjual narkoba jenis sabu-sabu, pria berprofesi tukang bangunan di tangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

Pria berinisial KS tertangkap basah membawa dan akan menjual kristal putih yang di duga sabu-sabu. Usai pihak kepolisian memeriksa rumah tinggal KS (34) yang berada di Jalan Tenggimung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

“Benar, telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang di lakukan oleh Tersangka KS. Pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di dalam Rumah Jl. Tenggumung Wetan Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Maruduri, Rabu (25/10/2023) malam.

Saat penangkapan, petugas menemukan belasan klip plastik. Di duga berisikan sabu yang sudah siap jual.

“Dari keterangan tersangka. Mendapatkan Barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik klip berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu,” jelasnya.

Dari keterangannya, KS mendapat barang haram dari tangan bandar buron berinisial MN.

“KS mendapat barang dari seseorang bernama saudara MN, bandar, yang sekarang dalam pengejaran. Tersangka memperoleh dengan cara mengambil ranjauan.  Terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Depan SPBU Jl. Tenggumung Wetan Kec. Semampir Surabaya,” ucap Daniel.

Pengakuan tersangka KS, perbuatannya sudah di lakukannya berulang kali. Dia sudah terbiasa melakukan penjualan barang haram itu.

“Tersangka KS sudah 7 kali membeli Narkotika jenis sabu kepada MN. Lalu menjual sabu sejak 9 Bulan yang lalu,” tandas Daniel.

Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti 18 poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Sabu. Memiliki berat masing – masing : kurang lebih 0,26 (nol koma dua enam) gram.

Di tambah sekitar 0,24 (nol koma dua empat) gram. Nol koma dua empat gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan 0,24 (nol koma dua empat) gram.

Lebih kurang 0,23 (nol koma dua tiga) gram. Nol koma dua tiga gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram. Nol koma dua tiga) gram, dan 0,23 (nol koma dua tiga) gram.

Lalu di temukan sekitar lebih kurang 0,22 (nol koma dua dua) gram. Nol koma dua dua gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram.

Lebih kurang 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram. Satu koma lima belas gram, 1,15 (satu koma lima belas) gram, 1,14 (satu koma empat belas) gram. Masing-masing beserta plastiknya.

Di amankan 1 (satu) Buah Baju Hem, 1 (satu) Buah Dompet warna Ungu, dan 2 (dua) buah skrop sedotan plastik. 4 (empat) pak plastik klip kosong, 3 (tiga) buah Timbangan Elektrik.

1 (satu) buah Buku Tabungan dan ATM BRI. Tiga belas lembar Slip / Struk bukti setoran Pembelian Narkotika jenis Sabu.

2 (dua) Buah Buku Rekapan Penjualan Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) Buah HP masing-masing Merk OPPO, dan Merk REDMI.

Tersangka KS akan di beratkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ang)

Loading...

baca juga