D-ONENEWS.COM

Tunggakan Pajak Beban Bagi PDPS, Pemkot Perlu Lakukan Diskresi

Foto : Kondisi Pasar Sepi Pembeli

Surabaya,(DOC) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony mendesak Pemkot Surabaya untuk minta keringanan tunggakan pajak Perusahaan Daerah Pasar Surya(PDPS).

Menurut dia, tunggakkan pajak tersebut merupakan beban berat bagi keuangan PDPS, sehingga Pemkot Surabaya harus mendatangi kantor pajak untuk meminta dispensasi.

“Pajak seharusnya jadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian. Kalau keberadaan pajak justru membunuh pedagang pasar ini tidak logis,” kata AH Thony, diruang kerjanya, Selasa(22/10/2019).

Politisi partai Gerindra ini berharap Pemkot Surabaya menggunakan hak diskresinya untuk meminta kebijakan dari kantor pajak berupa penghapusan denda atau keringanan pembayaran pajak.

“Kalau perlu Direktorat Pajak di Jakarta kita datangi agar mereka tahu kesulitan pedagang didaerah,” tegasnya lagi.

AH Thony menilai tidak tepat kalau diskresi solusi tentang tunggakan pajak dibayar lewat dana talangan APBD Surabaya.

“Pendapatan APBD kan bukan hanya dari PD Pasar Surya melainkan juga masyarakat umum. Akan tidak fair kalau masyarakat menanggung dosa masa lalu PD Pasar Surya,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan kalau memang ada pihak-pihak yang sengaja ingin mengambil keuntungan dari tidak sehatnya kondisi pasar tradisional.

“Mereka itu orang-orang diluar pasar tradisional,” ungkapnya.

Jadi menurutnya para pemangku kebijakan akan keberadaan pasar tradisional jangan saling menyalahkan. “Kita tidak ingin di 2020 nanti saat dimulainya pasar bebas kita melihat bangkai PD Pasar. Kita ingin melihat PD Pasae bisa berkontribusi,” tegasnya lagi.

Kalau perlu Pemkot melakukan kebijakan tidak populis untuk memperbaiki PD Pasar Surya. “Kebijakan tidak populis bisa saja dilakukan untuk menyehatkan PD Pasar,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Agus Hebi Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya usai rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Senin(21/10/2019) kemarin, menyatakan, kalau PDPS ingin mendapatkan keringanan pajak, pihak kantor pajak akan melakukan audit. “Karenanya kita minta dulu laporan keuangannya selambatnya akhir 2019. Kita cek dulu neraca keuangannya, sehat atau tidak,” jelasnya.

Tunggakan pajak PD Pasar Surya diketahui senilai Rp 8 Milyard terhitung sejak tahin 2007. Karena tunggakan itu rekening PD Pasar Surya diblokir. Akibatnya sirkulasi keuangan BUMD kota Surabaya itu sampai sekarang terganggu.(robby)

Loading...

baca juga