Jakarta,(DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan terbaru yang di terima oleh setiap Anggota DPR RI. Setelah adanya penghapusan tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025, take home pay anggota dewan kini mencapai sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan seluruh fraksi partai politik di parlemen. Ia menegaskan bahwa keterbukaan mengenai rincian gaji anggota legislatif penting untuk menjaga transparansi kepada publik.
“Yang akan di terima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” ujar Dasco pada Sabtu (6/9/2025).
Selain itu, DPR RI juga berencana melakukan evaluasi terhadap sejumlah fasilitas yang melekat pada jabatan anggota dewan. Evaluasi tersebut mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Dasco menambahkan, keputusan ini juga berlaku bagi anggota yang dinonaktifkan. Mereka di pastikan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan tetap mengikuti mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI per bulan setelah pemotongan tunjangan perumahan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
- Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium Legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Dengan perincian tersebut, publik kini mengetahui secara jelas bahwa gaji bersih anggota DPR RI pada 2025 adalah sekitar Rp65,5 juta per bulan.(rd)





