Jakarta,(DOC) – Anggota DPR dinonaktifkan tanpa gaji menjadi keputusan penting yang di tegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, seluruh anggota legislatif yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya otomatis kehilangan hak-hak keuangan, termasuk gaji bulanan dan tunjangan. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di parlemen.
Dasco menambahkan, langkah tegas ini diikuti dengan instruksi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai dari masing-masing anggota yang dinonaktifkan. Dengan begitu, penyelesaian masalah bisa ditempuh sesuai mekanisme internal partai dan lembaga DPR.
Sejumlah nama besar disebut dalam kasus ini, mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI. Mereka yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Pernyataan maupun sikap mereka dinilai kontroversial hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Partai politik terkait juga telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan fasilitas yang sebelumnya melekat pada status sebagai anggota dewan. Dengan kebijakan ini, publik diharapkan melihat adanya konsistensi lembaga legislatif dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah DPR di mata masyarakat.
Langkah penghentian gaji dan tunjangan ini menjadi salah satu cara DPR merespons sorotan publik yang semakin kritis terhadap kinerja wakil rakyat. Kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab agar lembaga legislatif tetap transparan dan akuntabel. (rd)





