D-ONENEWS.COM

Tutupi Aib Hubungan Gelapnya, Seorang Pria Bersandiwara Temukan Bayi di Jalan

Lumajang,(DOC) – Gara-gara bersandiwara menemukan bayi laki-laki di Dusun Bulak Gempol, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada Rabu (12/12/2018)  pukul 19.30 WIB, AM (26) warga Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian berurusan dengan polisi.

Setelah diperiksa oleh polisi, akhirnya terbongkar bila bayi yang digendong AM itu hasil hubungan gelap dengan SNA (22) warga Dusu Krajan Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Diduga skenario menemukan bayi di persawahan itu sengaja dibuat, dengan harapan AM tetap bisa merawat bayinya tanpa menjadi masalah di lingkungan keluarga dan tetangganya.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan saat diperiksa AM mengaku menemukan bayi saat melintas di persawahan di jalan Dusun Bulakgempol, Desa Nguter. Penemuan itu bermula  dari ia mendengar suara bayi menangis.

“Merasa penasaran dengan suara tersebut, ia  berhenti dan mencari sumber suara. Ternyata suara berasal dari kardus warna coklat,” ujarnya menirukan cerita AM.

Setelah dibuka, lanjutnya, ternyata kardus itu berisi bayi. Akhirnya bayi tersebut dibawa pulang dengan cara digendong dengan menggunakan selendang.

“Ketika melintas di Dusun Karangsari, Desa Nguter karena gendongan agak kendor akhirnya berhenti dan meminta bantuan warga untuk membetulkan gendongannya,” kata AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis(13/12/2018).

Setelah menginterograsi AM, polisi menemukan fakta yang ganjil dari pengakuannya. Akhirnya terungkap bila penemuan bayi itu hanya cerita karangan AM.

AM yang semula merupakan pelapor sekaligus orang yg pertama kali menemukan bayi tersebut, ternyata dia bapak kandung bayi tersebut.

Menurut Kapolres kejadian ini bermula dari hubungan gelapnya antara AM dengan SNA warga Dusun Krajan Desa Bades Kecamatan Pasirian.

Hubungan gelap tersebut mengakibatkan SNA hamil dan melahirkan bayi di rumah persalinan dokter Hendri di Kecamatan Pasirian, Rabu (12/12/2018) kemarin.

Awal kesepakatan dengan SNA, AM membawa pulang bayinya untuk dirawat. Akan tetapi, untuk menutupi aibnya pelaku malah membuat cerita seolah-olah telah menemukan bayi di jalan untuk mengelabui orang tuanya maupun lingkungannya.

Saat AM pulang membawa bayi, pihak keluarga langsung melapor ke kepala dusun setempat dan diteruskan ke Polsek Pasirian. Setelah kasus ini terkuak, polisi langsung menjemput dan memintai keterangan ibu sang bayi, SNA.

“SNA membenarkan semua keterangan AM. Sekitar pukul 04.00 WIB, SNA beserta bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dimintakan visum dokter, serta dibawa ke ruang PPA untuk dimintai keterangan,” terang Arsal.

Tindakan pelaku ini, menurut Kapolres Lumajang, sangat keji dan sangat disayangkan.

“Saya sangat menyayangkan kejadian pembuangan bayi tersebut. Hal ini tidak sepatutnya dilakukan oleh orang tua kandung si bayi.  Apalagi bayi tersebut adalah darah dagingnya yg belum memiliki dosa” ujar Arsal.

 

Polisi Terapkan Restorative Justice Kepada Ayah Yang Membuang Anak Kandungnya Sendiri

Setelah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ternyata dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Polres Lumajang akhinya menyelesaikan kasus dengan cara Restorative Justice untuk hentikan penyelidikan.

“Kasus tersebut diselesaikan dengan cara Restorative Justice,” kata Kapolres, saat di Mapolsek Pasirian.

Arsal menyatakan, penghentian penyelidikan tersebut merupakan jalan terbaik atas dasar kemanusiaan.

“Memang dalam kasus ini, saya mengedepankan restorative justice, yakni menghentikan perkara atas dasar kemanusiaan. Bukan berarti kami sebagai aparat hukum tidak mau menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Tetapi saya pikir akan lebih bijak jika kami sebagai polri menghentikan serta memberikan pemahaman kepada orang tua bayi agar lebih menjaga titipan dari Tuhan ini,” ujar Kapolres.

Sebelum ke Mapolsek Pasirian, Kapolres Lumajang sempat ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk melihat perkembangan terakhir si bayi malang tersebut. Kapolres juga sempat mengintrogasi terhadap ibu kandung bayi tersebut, serta mengatakan kasusnya diselesaikan secara restorative justice, dengan catatan ibu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan konyolnya dikemudian hari. (imam/r7)

Loading...

baca juga