Residivis Curanmor Dibekuk di Lumajang, Ditembak Saat Melawan

Residivis Curanmor Dibekuk di Lumajang, Ditembak Saat MelawanLumajang,(DOC) – Tim Khusus (Timsus) Polres Lumajang menangkap seorang residivis pencurian motor (Curanmor) lintas kabupaten yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku bernama Rivandi alias Ivan (30), warga Desa Kedungjajang, harus di lumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat penangkapan.

Petugas membekuk Ivan di rumah istrinya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan di amankan,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers, Sabtu(14/6/2025).

Ivan mengaku sudah mencuri motor sebanyak delapan kali: empat kali di Lumajang dan empat kali di Kota Batu. Di Batu, ia beraksi bersama Imam (kini ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang), sedangkan di Lumajang, ia berpartner dengan Firman (ditahan di Lapas Jember).

Kapolres mengungkapkan, komplotan ini terlibat dalam banyak kasus pencurian.

“Komplotan Firman dan Handoko terlibat di 21 TKP. Sedangkan Ivan baru teridentifikasi di 8 TKP,” jelas AKBP Alex.

Dalam aksinya, Ivan berperan sebagai joki dengan motor Honda Vario hitam P-5273-HC, sementara temannya menjadi eksekutor dengan kunci T.

Aksi mereka sempat terekam CCTV, seperti saat mencuri Honda Scoopy di kafe kawasan Oala (11 Juli 2022), Honda Vario di Jalan Suwandak, Honda Beat di SPBU Jalan Pelita, dan Scoopy di Terminal Wonorejo.

Polisi menyita kendaraan pelaku dan pakaian yang cocok dengan rekaman CCTV. Ivan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, polisi masih memburu satu DPO lain dan seorang penadah. Satu anggota kelompok curanmor tersebut sebelumnya tewas diamuk massa di wilayah Probolinggo.(imam)

Baca Juga:  Dua Warga Ditangkap Polres Lumajang, Pelihara Satwa Dilindungi

Pos terkait