![](https://d-onenews.com/wp-content/uploads/2022/07/rusunawa-e1658242283159.jpg)
“Rusunawa adalah khusus untuk MBR. Ada yang sudah lulus dan tidak masuk MBR, tapi masih ada yang untup-untup (muncul sedikit). Umpanya batas MBR itu 100 tapi dia 101, maka dia boleh tinggal di rusun itu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (19/7/2022).
Nantinya, apabila warga tersebut telah lulus sebagai MBR, maka akan berstatus mengontrak dan bersiap untuk di gantikan oleh MBR yang lain.
“Kalau di dalam rusun tidak ada yang mentas (keluar), yang salah adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Harusnya mereka lulus dan sudah tidak menjadi MBR lagi,” tegas dia.
Indikator keberhasilan pemerintah kota adalah harus bisa mengentaskan MBR di Surabaya.
“Karena yang mengantri untuk tinggal di rusun itu ada ribuan warga. Maka, inilah tugas pemkot untuk bisa memberikan pekerjaan, agar (mereka) bisa kontrak rumah atau tinggal di tempat yang lainnya,” pungkasnya.(hm/r7)