D-ONENEWS.COM

Warga Ajak Wawali Armuji Geruduk Kantor Developer Darmo Hill, Minta PSU Segera Diserahkan

Surabaya,(DOC) – Kantor developer perumahan Darmo Hill Surabaya di geruduk puluhan warga.

Mereka menuntut pihak developer melakukan beberapa kewajibannya yaitu soal kebersihan lingkungan perumahan, hingga mengembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum).

Perwakilan warga tersebut datang bersama Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, Camat dan Lurah setempat, Senin(20/6/2022).

Sebelumnya, aksi warga tersebut sempat di awali dengan kericuhan. Akibat petugas security perumahan menghadang warga yang hendak masuk kantor developer.

“Masalah Fasum, PSU (PraSarana Sarana utilitas Umum), sama kebersihan itu sangat-sangat kurang. Kita itu tinggal di perumahan tapi kayak tinggal di tempat kumuh. Sampah di ambil, lalu di taruh di lahan kosong, sehingga berserakan kemana-mana,” kata Toni Sutikno, Ketua RT-04/RW-05 perumahan elite tersebut.

Sutikno mewakili aspirasi warga mengaku, sangat kecewa dengan pihak developer yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Sehingga warga meminta bantuan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk menggelar mediasi.

“Kita sudah bayar IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), sudah bertahun-tahun kita bayar dan laporannya itupun tidak pernah transparan, kurang lebih 300-800 ribu perbulan tergantung luas rumahnya,” kata Sutikno.

Agar lingkungan perumahan bersih, warga berinisiatif sendiri menyewa tenaga kebersihan secara mandiri sejak April 2022 lalu. Tapi inisiatif itu, malah menambah konflik warga dengan developer semakin meruncing. Bahkan pada puncak konflik, pihak developer melarang warga membersihkan sendiri sampah, hingga developer melayangkan somasi.

“Sejak April warga mengelola secara mandiri, supaya kita kebersihan ini mandiri. Tapi mau melakukan malah di halangi sama developer dan sekarang kita lagi di tuntut perdata sama developer. Untuk angkut sampah, kita nggak boleh masuk. Dengan alasan developer yang bersihkan. Tapi kenyataannya tidak ada pembersihan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Manajer Operasional Perumahan Darmo Hill Aditya Parahma mengatakan, selama ini pihak developer telah melakukan kewajibannya.

“Tadi itu yang vokal-vokal itu tidak pernah membayar IPL pak, yang jadi masalah itu. Kami dituntut untuk meningkatkan layanan, nah mereka tidak memenuhi IPL, gimana caranya?. Di sini kami juga ada kekurangan. Nah seperti itu kan seharusnya di sampaikan ke kami, jadi tidak ada tendensi-tendensi seperti itu,” kata Aditya di hadapan Wawali Armuji.

Mengenai penyerahan Fasum yang di tuduhkan sebagai kawasan kumuh di dalam perumahan, Aditya menegaskan, jika pihaknya tak komentar tentang itu. Namun, dirinya telah berkomunikasi dengan Pemkot Surabaya untuk mengembalikan pengelolaannya kepada negara.

“Kalau ngomong soal penyerahan itu nanti pihak legal. Cuman sepengetahuan kami, sudah ada komunikasi dengan Cipta Karya. Kami sudah beberapa kali rapat prosedur. Kami ingin untuk menyerahkan namun prosedurnya butuh waktu. Dari pihak pemerintahan juga butuh waktu, entah berapa lama. Tapi kalau nggak ada kendala, ya secepatnya,” paparnya.

Pihak developer, sambung Aditya, juga telah berupaya untuk membangun komunikasi dengan warga, terkait persoalan ini. “Sebenarnya tinggal developer dan warga jadi semuanya tinggal koordinasi yang baik. Kami sebagai pengelola mencoba untuk membangun komunikasi dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Wawali Armudji tetap mendesak pihak developer secepatnya menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Karena diketahui 90 persen unit rumah disini sudah terjual. Kita (Pemkot Surabaya) akan mengecek soal itu,” tandasnya.

Armuji juga menyoroti pengelolaan sampah dan kebersihan kewajiban pihak developer perumahan yang tidak maksimal. “Ini Akibatnya. Sehingga warga berinisiatif membentuk RT untuk mengelola sampah secara mandiri,” tandas Armudji.

“Pemkot Surabaya bisa mengelola. Tapi prosedurnya developer harus menyerahkan PSU dulu ke pemerintah. Kemudian warga yang meminta ke Pemkot,” imbuhnya.

Politisi PDIP yang akrab disapa Cak Ji juga meminta pihak developer untuk mencabut gugatan hukum kepada warga. “Semua itu bisa di musyawarahkan untuk di carikan solusi. Wis ga jamane tuntut-tuntutan (Sudah Gak Jaman Tuntut-menuntut). Iku jaman Orde Baru,” pungkas Cak Ji.(robby/r7)

 

Loading...

baca juga