Warga Bubutan Klarifikasi Video Viral Kematian Kakek Ahwa

Warga Bubutan Klarifikasi Video Viral Kematian Kakek Ahwa

Surabaya,(DOC) – Beredarnya video di media sosial yang menampilkan jenazah seorang kakek bernama Ahwa dengan narasi meninggal dunia akibat pembongkaran atap rumah memicu keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, warga Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang di nilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Bacaan Lainnya

Video tersebut menimbulkan kegaduhan karena di sertai narasi seolah kematian kakek Ahwa disebabkan oleh pengusiran atau tekanan dari pihak tertentu. Warga setempat menegaskan bahwa narasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan jika terus di sebarluaskan tanpa klarifikasi.

Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi, menjelaskan bahwa almarhum Ahwa merupakan adik dari Teng Lind Fen, penyewa rumah yang juga telah meninggal dunia. Rumah tersebut merupakan milik H. Husain dan awalnya di sewa oleh orang tua Teng Lind Fen. Setelah itu, kepesertaan sewa di teruskan oleh Teng Lind Fen, sebelum akhirnya di tempati oleh adiknya, Teng Lind Djay, bersama Ahwa.

Agustinus menegaskan bahwa Ahwa bukan pemilik rumah, melainkan penghuni yang tinggal berdasarkan kelanjutan hubungan sewa keluarga. Berdasarkan keterangan warga, masa sewa rumah telah berakhir sejak 2020. Namun hingga 2025, rumah tersebut masih di tempati tanpa pembayaran sewa selama kurang lebih lima tahun.

Peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah melakukan pembongkaran sebagian kecil atap bangunan. Langkah tersebut dilakukan karena rumah akan di renovasi dan di sewakan kembali kepada pihak lain, setelah penyewa tidak membayar sewa selama bertahun-tahun.

“Secara legal masa sewa telah berakhir pada 2020. Namun rumah tetap di tempati tanpa pembayaran sewa hingga lima tahun,” jelas Agustinus, Senin (29/12/2025).

Dalam proses pengosongan, sempat terjadi perbedaan pandangan terkait besaran uang kompensasi. Pemilik rumah menawarkan bantuan sebesar Rp15 juta, jumlah yang juga di berikan kepada penghuni lain. Namun pihak penyewa melalui keponakannya meminta kompensasi sebesar Rp50 juta. Persoalan ini kemudian di mediasi di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025, dengan pendampingan aparat kelurahan, kecamatan, serta RT dan RW setempat.

Baca Juga:  Satpol PP dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Rp750 Juta

Hasil Mediasi

Hasil mediasi tersebut di tuangkan dalam kesepakatan tertulis, di mana pihak penghuni bersedia mengosongkan rumah dalam waktu sepuluh hari. Dengan demikian, proses pengosongan di lakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan pengusiran paksa.

Terkait wafatnya kakek Ahwa, Agustinus meluruskan bahwa peristiwa tersebut tidak disebabkan oleh tekanan, intimidasi, maupun kekerasan. Almarhum meninggal dunia pada 12 November 2025, tepat sepuluh hari setelah kesepakatan di tandatangani.

Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, kakek Ahwa di laporkan jatuh pingsan saat memindahkan barang-barang pribadinya secara mandiri sebagai bagian dari proses pindahan. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans. Namun pada pukul 07.00 WIB, kakek Ahwa di nyatakan meninggal dunia akibat kelelahan fisik.

Mengenai kehadiran sejumlah orang di lokasi, Agustinus menegaskan situasi di lapangan tidak seperti yang di gambarkan dalam video viral. Kehadiran mereka merupakan bentuk bantuan pengangkutan barang karena batas waktu pengosongan hampir berakhir. Tidak terjadi keributan maupun bentrokan fisik. Pemilik rumah bahkan menawarkan bantuan kendaraan tanpa di pungut biaya.

Ketua RW 02, Suyono, turut menegaskan bahwa wafatnya kakek Ahwa murni di sebabkan kelelahan fisik, bukan intimidasi atau kekerasan. Warga sekitar justru menunjukkan kepedulian dengan memberikan pertolongan dan memastikan almarhum mendapat penanganan medis.

“Warga berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan video atau narasi yang tidak sesuai fakta, agar tidak menimbulkan keresahan dan menjaga kondusivitas lingkungan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait