D-ONENEWS.COM

Warga Perantau Bisa Kena Denda, Jika Tak Lapor RT/RW

Surabaya,(DOC) – Warga perantau yang tinggal di Surabaya di imbau untuk segera melapor kepada Ketua RT/RW setempat.

Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 42 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Oleh karena itu bagi para penduduk perantauan agar segera melapor. Supaya pemerintah kota bisa mengetahui keberadaan tinggal mereka dan kebutuhan mereka terhadap identitas terkini akan tercukupi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Jumat (28/4/2023).

Ia juga mengungkapkan, jika sebagian orang masih mengira bahwa ada produk identitas penduduk yang bernama KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman). Padahal, semenjak terbitnya UU Nomor 23 tahun 2006. Sudah tidak ada lagi identitas penduduk lebih dari satu. Karena sudah di terapkan single identity number berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“Sehingga sudah tidak ada lagi KIPEM yang sifatnya juga sebagai kartu identitas di luar KTP. Oleh karena itu, bagi penduduk perantauan di Surabaya harus melapor kepada pemerintah kota melalui Ketua RT/RW setempat. Untuk di catat dalam pelayanan pendaftaran penduduk,” jelasnya.

Peraturan tersebut, kata Agus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada Ketua RT/RW dan/ atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK),” terangnya.

Agus lantas menjabarkan persyaratan yang di perlukan bagi warga perantauan untuk melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen. Pertama adalah dengan membawa KTP-el atau KK. Dan kedua, yakni melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.

“Surat Pernyataan itu di ketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau pengelola/ manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon,” jabarnya.

Di samping itu, warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Seperti di antaranya, surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan. “Selain itu juga bisa (di lengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW,” ujarnya.

Setelah melakukan pelaporan kepada Ketua RT/RW setempat, Agus menyebutkan, bahwa dalam Pasal 40 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 di jelaskan, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan. “Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut di terbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib di bawa saat berpergian,” paparnya.

Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan di kenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000. Besaran sanksi administratif ini, sebagaimana di atur dalam Pasal 112 Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2019. “Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan di kenai denda administratif Rp500.000, mengacu pada Pasal 107 ayat 3,” pungkasnya.(hm/r7)

Loading...

baca juga