Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Sat Samapta Polrestabes menggelar razia gabungan pada Jumat malam (11/7/2025), menyasar Juru Parkir (Jukir) liar di kawasan Jalan Tunjungan, terutama di sekitar Tunjungan Romanza. Langkah ini di ambil untuk menanggapi banyaknya keluhan warga terkait parkir liar.
Trio Wahyu Bowo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menyatakan bahwa razia ini bertujuan untuk memperbaiki sistem parkir dan menjaga ketertiban di ruang publik.
“Kami tindak lanjuti semua laporan masyarakat terkait penataan parkir di Jalan Tunjungan,” ujarnya di lokasi.
Dalam razia itu, petugas menangkap 13 juru parkir liar yang tidak memiliki izin maupun kartu tanda anggota (KTA) dari Dishub. Mereka menggunakan lahan parkir milik Pemkot tanpa hak.
Setelah di amankan, para jukir di bawa ke kantor Sat Samapta untuk proses hukum. Mereka akan di kenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar aturan.
“Kami akan proses secara hukum agar ada efek jera,” tegas Trio.
Dishub juga akan mengevaluasi jukir resmi. Mereka yang tidak memakai atribut atau berpakaian tidak sopan akan di kenai sanksi. Menurut Trio, jukir resmi wajib berpakaian rapi dan mengikuti aturan yang tercantum dalam KTA.
“Jika ada yang pakai celana pendek, itu bukan jukir kami,” jelasnya.
Trio juga menegaskan bahwa jukir pembantu hanya boleh beroperasi jika terdaftar secara resmi di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub.
“Mereka yang kami tangkap bukan bagian dari sistem resmi kami,” tambahnya.
Untuk mencegah jukir liar muncul kembali, Dishub akan menempatkan petugas setiap malam dan saat akhir pekan. Trio menjelaskan, Jumat malam di pilih karena biasanya menjadi waktu paling ramai bagi aktivitas jukir liar.
“Kami standby setiap malam agar kawasan Tunjungan tetap tertib,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk menciptakan kawasan wisata yang aman, tertib, dan ramah pengunjung.(r7)





