Tindak Lanjut Keluhan Warga, Jukir Liar Ditertibkan Pemkot Surabaya

Tindak Lanjut Keluhan Warga, Jukir Liar Ditertibkan Pemkot Surabaya
Tindak Lanjut Keluhan Warga, Jukir Liar Ditertibkan Pemkot Surabaya

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan penindakan terhadap juru parkir liar, Senin (14/4/2025). Kali ini, sasarannya adalah area toko modern yang kerap di keluhkan warga karena masih ada jukir yang menarik tarif parkir.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa razia di lakukan di 16 titik lokasi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, serta berbagai media lainnya.

Bacaan Lainnya

Untuk mendukung penindakan, Pemkot mengerahkan tim gabungan. Tim ini terdiri dari personel Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes, Sat Samapta, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah. Operasi di bagi menjadi dua regu, masing-masing menyisir wilayah yang berbeda.

Hasilnya, 18 juru parkir liar berhasil di amankan. Selain itu, petugas juga menyita 18 KTP dan tiga rompi jukir yang masa berlakunya telah habis.

Langgar Perda

Menurut Jeane, keberadaan para jukir liar ini jelas melanggar Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran. Mereka menarik tarif di area toko modern yang sebenarnya sudah membayar pajak parkir kepada pemerintah.

“Setelah di amankan, para jukir ini kami bawa ke Mako Polrestabes untuk di mintai keterangan. Selanjutnya, mereka akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Jeane.

Ia menambahkan, dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar sebagai pembayar pajak parkir, hanya sekitar 60 yang memiliki jukir resmi. Sisanya tidak di perbolehkan ada petugas parkir karena area tersebut semestinya gratis.

“Di depan toko modern itu biasanya sudah jelas tertulis ‘parkir gratis’. Tapi kenyataannya, masyarakat masih sering mengeluh karena tetap di minta bayar parkir. Ini yang kami tindak,” jelasnya.

Jeane menegaskan bahwa penertiban akan terus berlanjut. Ia juga mengingatkan bahwa jukir liar tidak berhak menarik tarif di tempat yang sudah di bebaskan dari pungutan parkir.

Baca Juga:  Peringati Ultah Persebaya ke-95, Pemkot Putar Anthem Persebaya di TL dan PCTL

Salah satu titik yang di tindak kali ini adalah toko modern di Jalan Basuki Rahmat, di mana di temukan dua orang jukir liar yang masih beroperasi. (r6)

Pos terkait