Surabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan menggelar penertiban gabungan terhadap juru parkir (Jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama Surabaya, Kamis (11/7/2024) petang. Penertiban Jukir liar kali ini di lakukan bersama Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penertiban pertama berlangsung di kawasan Kota Lama zona Arab, tepatnya di Jalan Pegirian. Di kawasan ini, petugas sempat melakukan peneguran terhadap beberapa Jukir karena melebihi lahan parkir yang telah di tentukan.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan. Penertiban ini bertujuan untuk menindak tegas Jukir resmi maupun liar yang melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama. “Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Jeane.
Selain zona Arab, petugas gabungan juga menindak tegas Jukir liar yang berada di wisata Surabaya Kota Lama, kawasan zona Eropa. Di zona Eropa, tepatnya di Jalan Kasuari, petugas menemukan Jukir liar yang tidak memiliki izin, ataupun rompi resmi dari Dinas Perhubungan.
Jukir liar juga di temukan di Jalan Elang. Sama seperti di Jalan Kasuari, Jukir tersebut tidak di lengkapi kartu identitas dan rompi resmi dari Dinas Perhubungan Surabaya.
Setelah dari Jalan Elang, para petugas bergeser menuju ke Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Di titik-titik tersebut, Jeane bersama jajarannya, juga menemukan Jukir tidak resmi.
“Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes sudah menertibkan Jukir liar di lima titik dan sudah di bawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan tidak ada izin parkir di lokasi titik tersebut, dan sebelumnya sudah di tertibkan namun masih melanggar. Akhirnya mereka di proses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Jeane.
Jaga Kota Lama Surabaya Dengan Parkir di Lahan Resmi
Jeane berharap, dengan ada penertiban ini, Kota Lama Surabaya bisa menjadi ikon wisata yang lebih baik lagi ke depannya. Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pendatang di Kota Surabaya, agar tidak parkir di tempat yang tidak resmi.
Karena, lanjut dia, Pemkot telah menyediakan titik parkir resmi yang berada di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. Ketika warga parkir di tempat yang telah di tentukan, secara tidak langsung membantu Pemkot untuk bersama-sama menertibkan Jukir liar di kawasan wisata Kota Lama Surabaya.
“Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan Mancanegara,” tandasnya.(hm/ang/r7)