Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong penguatan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai pilar ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan. Sejak 10 Juni 2025, sebanyak 153 koperasi telah resmi berdiri dengan akta hukum yang sah.
Untuk memastikan koperasi ini berjalan optimal, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menyiapkan sistem digital monitoring agar setiap koperasi bisa dipantau secara real-time.
“Kami harus tahu kondisi koperasi secara langsung. Kalau manual akan sulit. Karena itu, digitalisasi menjadi kunci,” ujar Kepala Dinkopdag Surabaya, Febrina Kusumawati, Kamis (31/7/2025).
Lewat sistem digital tersebut, pengurus koperasi bisa langsung melaporkan kebutuhan, hambatan, atau perkembangan usaha. Sistem ini memungkinkan pemerintah merespons dengan cepat, termasuk mencarikan pemasok jika koperasi membutuhkan stok tertentu, seperti beras.
“Kalau ada stok yang belum laku, kami bisa langsung lihat datanya. Bahkan nanti laporan keuangan koperasi pun bisa dilakukan secara transparan,” jelas Febrina.
Sebelum koperasi menjalankan usahanya, Dinkopdag meminta pihak kelurahan dan kecamatan melakukan pemetaan potensi wilayah. Langkah ini penting agar koperasi tidak asal membeli stok, tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.
“Kalau suatu kelurahan punya potensi produksi kue, itu yang harus di utamakan lebih dulu. Setelah itu bisa berkembang ke layanan lain, seperti PPOB atau kemitraan UMKM,” tambahnya.
Pelatihan dan Pendampingan Pengurus
Tak hanya infrastruktur digital, Pemkot juga menyediakan pelatihan bagi pengurus koperasi dan pelaku UMKM. Materi pelatihan meliputi sistem kerja koperasi, manajemen usaha, hingga strategi pemasaran dan keuangan.
“Kami minta para lurah dan camat mendampingi sejak awal. Dari situ akan terlihat, koperasi ini mau jual apa, ke mana, dan bagaimana operasionalnya,” terang Febrina.
Berdasarkan petunjuk dari Kementerian Koperasi (Kemenkop), KKMP dapat menjalankan berbagai jenis usaha yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya, menjadi penyalur beras murah, gas elpiji 3 kg, hingga pemasok bahan baku untuk UMKM.
Febrina mencontohkan, jika ada UMKM pembuat kue yang membutuhkan beras, koperasi bisa berperan sebagai penghubung dengan pemasok. Selain itu, koperasi juga bisa membantu mengakses permodalan bagi anggota yang ingin mengembangkan usaha.
Dari total 153 koperasi, sebanyak 150 di bentuk baru, sedangkan tiga lainnya merupakan koperasi lama yang di revitalisasi. Febrina mengakui, proses ini tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan notaris, lurah, dan camat di seluruh wilayah Surabaya sangat membantu percepatan legalitas koperasi.
“Alhamdulillah semua KKMP sudah berakta hukum per 10 Juni 2025. Ini hasil kerja sama lintas sektor,” ungkapnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya menargetkan seluruh KKMP dapat beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan. Pendampingan akan terus di berikan agar koperasi benar-benar menjadi penggerak ekonomi di lingkungan kelurahan.
“Kami ingin koperasi ini benar-benar hidup, menyala. Tidak sekadar berdiri, tapi aktif membantu masyarakat agar bisa sejahtera bersama,” tandas Febrina.(r7)





