Surabaya,(DOC) – Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini dilakukan karena KPU diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
“Ya, kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP. Saat ini kami sedang menyiapkan laporannya,” ujar Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen di halaman Kantor KPU Surabaya, Kamis(23/7/2020).
Dia menjelaskan, ketika KIPP Jatim melakukan pemantauan pada tahapan verifikasi faktual (verfak) calon independen (perseorangan) didapati ada 8.157 data dukungan bakal calon perseorangan yang bermasalah. Seperti ada data dukungan ganda, nomor induk kependudukan (NIK) invalid, dan alamat tidak lengkap.
“Seharusnya hal ini terfilter pada saat verifikasi administrasi dan tergolong jenis dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan,” tegas Thyssen yang recananya menggelar jumpa pers di Kantor KPU Surabaya namun dilarang.
Dari hasil kajian temuan KIPP, lanjut Thyssen, KPU Surabaya dinilai menyalahi prosedur, tata cara, mekanisme dalam menjajalan verifikasi administrasi. Dan tidak berpedoman pada prosedur, tata cara yang diatur dalam UU 10/2016 beserta PKU Nomor 1 Tahun 2020.”Maka ini terjadi maladiministrasi dan malprosedur,” tandas dia.
Atas perbuatan tersebut, dia mengganggap KPU Surabaya merugikan keuangan negara. Sebab, mengalokasikan anggaran negara untuk penyelenggaraan verfifikasi faktual yang sudah jelas suara dukungan tidak memenuhi persyaratan.
Sementara itu Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya tidak tahu temuan dari mana yang disodorkan KIPP Jatim. Karena belum disampaikan ke KPU Surabaya. Secara umum proses administrasi- administrasi terhadap dukungan bakal pasangan calon itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh PKPU. Dan ini ditindak lanjuti dengan keputusan KPU Nomor 82 dan ini menjadi patokan KPU Surabaya. “Sejauh yang kami lakukan dan dihimpun dari PPK, proses verifikasi adminitrasi sudah berjalan sesuai dengan yang diatur PKPU,”kata dia.
Lebih jauh, Nur Syamsi menuturkan, terkait rencana KIPP Jatim melaporkan KPU ke DKPP, tidak menjadi masalah. “Kami berada di ruang publik. Ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan, monggo jika mengadukan kerja kami ke pihak yang berwenang,” pungkas dia. (dhi)