Kuasa Hukum Ferry Jocom Sebut Pengembalian Uang Penjualan Barang Sitaan Perintah Atasan

Surabaya,(DOC) – Asisten 2 Sekkota Pemkot Surabaya ,Irvan Widyanto ikut di seret-seret namanya dalam pusaran kasus penjualan barang sitaan Satpol PP dengan terdakwa Ferry Jocom sebesar Rp500 juta.

Kuasa Hukum Ferry Jocom, Abdul Rachman Saleh menyatakan, bahwa uang sebesar Rp300 juta hasil penjualan barang telah di kembalikan oleh kliennya atas perintah Asisten 2, Irvan Widyanto.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang kamu, carikan,” kata Abdul Rahman, Selasa(8/11/2022).

Meski ada indikasi di perintah Asisten 2 untuk pengembalian uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP, sambung Abdul Rahman, namun kliennya sempat menyanggahnya.

“Saya tidak melakukan peristiwa itu,” ujar Abdul Rahman Saleh menirukan ucapan kliennya Ferry Jocom.

Upaya kliennya menolak perintah Asisten 2 itu sia-sia. Menurut Abdul Rachman, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya ini, terpaksa mencari pinjaman untuk menutup kekurangan uang penjualan barang sitaan sebesar Rp300 juta.

“Akhirnya dengan itikat baik pak Ferry pinjam kesana-kemari nyerahkan uang itu untuk di kembalikan,” ungkapnya.

Abdul Rachman, mengaku jika kliennya juga memiliki bukti, bahwa uang Rp300 juta itu hasil pinjaman.

Bukti tersebut, juga pernah di tunjukkan terdakwa kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya, saat melakukan pemeriksaan.

“Ada kwitansinya. Itu kan di periksa inspektorat. Kwitansinya di tunjukkan Rp300 juta di terima pak Suyadi,” terang Abdul Rachman Saleh.

Kuasa Hukum Ferry Jocom juga menyebut, bahwa kliennya sempat menyanggah perintah Assiten 2 untuk mengembalikan uang hasil penjualan sebesar Rp300 juta itu, karena ia merasa tak menerimanya.

Kliennya menghadap ke Asisten 2 Pemkot Surabaya, hanya untuk meminta bantuan agar di pertemukan dengan atasannya, yakni Kepala Satpol PP kota Surabaya, Eddy Christijanto.

Pertemuan sempat terjadi di Excelso cafe Delta Plaza Surabaya. Namun hanya antara Asisten 2 dengan Kepala Satpol PP Surabaya saja. Ketika terdakwa tiba di lokasi pertemuan, Kepala Satpol PP memilih meninggalkan tempat.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dana Hibah Pokir Jatim Berlanjut, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

“Pak Ferry kan minta tolong pak Irvan, untuk ketemu Kasatpol PP. Tapi setelah itu kan Kasatpol PP balik. Ngak pingin ketemu pak Ferry. Intinya seperti itu,” ujar Abdul Rachman Saleh.

Kasatpol PP yang meninggalkan lokasi pertemuan belum bisa memecahkan masalah. Mengingat kala itu, kliennya masih aktif di kesatuan tersebut. Sehingga tanggung-jawab masih berada di pundak pimpinan.

“Harusnya kan di temui. Biar ada klarifikasinya. Idealnya seperti itu. Jadi tidak di tinggalkan. Bagaimanapun anak buahnya dia. Bagaimanapun tanggung-jawab itu,” kata Abdul Rachman.

Menurut Abdul Rachman, kliennya hanya ingin meluruskan atas tuduhan penjualan barang sitaan Satpol PP kota Surabaya kepada atasannya. Karena saat itu, ia hanya menjalankan tugas atas perintah yang tanpa di sertai bukti tertulis.

“Artinya yang di lakukan pak Ferry tidak melakukan peristiwa itu, kan gitu. Bahwa dia di perintah secara lisan untuk membersihin. Tapi di sangkal oleh pak Eddy (Eddy Christijanto,red). Tadi kan gitu. Nggak mungkin-lah, ia(kliennya) melakukan peristiwa itu,” jelas Abdul Rachman Saleh.

Bukan sekedar itu. Meski tak berbuat seperti yang di tuduhkan, sambung Abdul Rachman, kliennya tetap menjalankan perintah Asisten 2 untuk menyediakan uang ratusan juta rupiah, sebagai ganti uang Rp300 juta hasil penjualan barang sitaan Satpol PP.

“Pak Ferry hanya mau mengklarifikasi peristiwa yang sebenarnya. Akhirnya ada saran dari pak Irvan karena tak di temui pak Eddy, lalu kan ketemu berdua. Lalu sudahlah selesaikan,” kata Abdul Rahman menceritakan hasil pertemuan antara Assiten 2 dengan kliennya.

Dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kata Abdul Rachman Saleh, Ketua Majelis Hakim sempat sependapat dengannya, yang mempertanyakan soal pengembalian uang hasil pembelian yang di lakukan oleh terdakwa Ferry Jocom.

Padahal dari pengakuan kliennya, uang hasil penjualan yang di setorkan oleh 4 makelar (perantara) itu, tak di terimanya. Apalagi kliennya mau menuruti perintah Asisten 2 untuk mencarikan pinjaman uang Rp300 juta, sebagai pengganti kekurangan uang sisa penjualan.

“Peran kenapa uang harus di kembalikan atas petunjuk dia (Irvan Widyanto) toh?,” kata Abdul Rahman Saleh Kuasa Hukum ke Ferry Jocom.

Baca Juga:  PH Terdakwa Ferry Jocom Tak Bacakan Duplik, Kasi Pidsus: Tetap Pada Tuntutan

“Itu kan majelis bertanya kenapa ada petunjuk di kembalikan. Hakim menyarankan pak Irvan perannya ada. Biar sirkulasinya ketemu,” ucap Abdul Rachman menambahkan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yang telah di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP, tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda keterangan saksi.

Jakas Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam membuktikan kasus tersebut, sudah menghadirkan 23 saksi dan tinggal satu saksi lagi yang akan di hadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Ferry Jocom sendiri telah di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, sejak Kejari Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022 lalu.

Ia di sangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)

Pos terkait