Manado,(DOC) – Kantor Imigrasi Kelas I Manado menggelar rapat dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA), di tingkat Kabupaten Minahasa Utara.
Rapat TIM PORA yang berlangsung di Sutan Raja Hotel, mengambil tema “Peran TIM PORA dalam Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kabupaten Minahasa Utara”.
Acara di mulai dengan mendengarkan laporan kegiatan oleh ketua panitia, yakni Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Gusti Darmudin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang di wakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang hadir dan menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Friece menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah banyak menerbitkan kebijakan maupun peraturan pasca pandemi Covid-19 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam penerapannya, Imigrasi tetap melaksanakan kebijakan selektif yang bertujuan untuk membatasi hanya orang asing yang membawa manfaat saja yang di perbolehkan memasuki wilayah Indonesia” ujar Friece Sumolang, Kamis (11/5/2023).
Hadir mewakili bupati Minahasa Utara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Umbase Manyuntu mengapresiasi kegiatan yang ada, serta menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara siap berkolaborasi dan bersinergi.
“Di harapkan dapat melahirkan deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran hukum oleh Orang Asing khususnya di wilayah Minahasa Utara,” ujar Umbase.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan terima kasih atas kerjasama dengan beberapa pihak yang sudah menjalin hubungan baik.
“Terimakasih dengan kerjasama yang terjalin baik selama ini, serta berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan agenda kegiatan mendatang yang perlu di laksanakan, guna memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan, dan tingkah laku Orang Asing di Wilayah Minahasa Utara,” jelas Made.
Untuk di ketahui, kegiatan ini di hadiri oleh Aparat Penegak Hukum, lembaga serta instansi Kabupaten Minahasa Utara yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing di wilayah Minahasa Utara.(ang)





