Lumajang,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lumajang mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) pada Jumat(12/5/2023).
Berkas pendaftaran Bacaleg di kembalikan lantaran KPU Kabupaten Lumajang menemukan berkas yang kurang lengkap, yakni pembaharuan daftar anggota struktur organisasi DPD PAN Lumajang.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata berkas yang di ajukan oleh PAN masih ada yang kurang sesuai. Untuk itu kami beri waktu untuk memperbaikinya,” Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita
KPU memberikan kesempatan kepada DPD PAN Lumajang agar melengkapi berkas.
“Kami beri waktu untuk memperbaikinya. Asalkan harus sudah terkumpul sebelum tanggal 14 Mei 2023,” jelasnya.
Sementara Ketua DPD PAN Lumajang Kemas Zulkarnaen, KPU mengembalikan berkas yang kurang lengkap, yakni karena pembaharuan daftar anggota struktur organisasi DPD PAN Lumajang.
“Sebenarnya sudah selesai itu. Pengurus baru sudah di upgrade. Ini yang akan sertakan. Pengurus lama mengundurkan diri itu yang terdaftar di Silon KPU. Nah yang (pengurus) baru ini akan kami perbarui,” ujarnya.
Kemas menyatakan kendala tersebut tidak terlalu rumit sehingga bisa di perbaiki segera.
Hingga saat ini ada 4 Partai Politik yang sudah mendaftar ke KPU Lumajang diantaranya PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, dan PKS.(Imam)





