
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, dalam aturan PKPU tersebut, pendaftaran bakal calon perseorangan di mulai pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Ia menjelaskan, selama tenggat waktu masa pendaftaran calon perseorangan, proses penyerahan dukungan harus terupload di aplikasi Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah).
“Penyerahan dukungan di upload melalui Silonkada dan di serahkan ke KPU pada rentang tanggal yang telah di tetapkan,” ujar Syamsi.
Penyerahan jumlah dukungan berupa KTP dan pernyataan tanda-tangan bermateri masing-masing daerah berbeda. Menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiap-tiap daerah.
Menurut Syamsi, jumlah dukungan calon perseorangan untuk bisa maju di Pilkada Surabaya minimal sebanyak 144.200 KTP. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Surabaya yang di mutakhirkan terakhir.
“Pernyataan dukungan harus disertai dengan pasangan calon wakil walikotanya. Formulir dukungan bisa di unduh lalu di isi oleh para pendukungnya,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada toleransi bagi calon perseorangan yang mengalami keterlambatan dalam penyerahan dukungan.
“Penyerahan dukungan di mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Tenggat waktunya tanggal 8 sampai 11 Mei 2024. Pada tanggal 12 Mei-nya, penyerahan dukungan di perpanjang sampai pukul 20.59 WIB. Apabila terlambat, dukungan tidak akan di proses,” pungkas Nur Syamsi.(r7)





