D-ONENEWS.COM

Edy Sucipto Datangi Undangan Bawaslu Surabaya, Ini Hasilnya

Surabaya, (DOC) – Edy Sucipto pada hari Jumat (22/3/2024) menghadiri undangan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Surabaya. Sebagaimana di ketahui, Edy merupakan pihak pelapor dugaan penambahan suara selama Pemilu 2024 di wilayah Surabaya. Kunjungan Edy mendapat dukungan dan pendampingan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jatim.

Pada pemeriksaan tersebut, Edy membawa laporan dugaan penambahan suara di 3 kecamatan. Siang ini, dia di periksa untuk temuan di 2 kecamatan, yaitu Bulak dan Gunung Anyar.

“Dalam laporan yang saya bawa, adalah Komite Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Komisi Pemilihan Kecamatan (PPK),” ungkap Edy Sucipto.

Dalam pertemuan tersebut, ia bersama MAKI Jatim menghabiskan sekitar 90 menit di ruangan dan pergi dengan berita acara yang sudah di tandatangani.

“Jadi berdasarkan perbedaan antara Formulir C1 dan Formulir DA1, yang menunjukkan penambahan suara, saya telah memberi tahu Ketua Bawaslu Mas Novly dan Mas Agil (Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Surabaya) yang memeriksa saya,” ujarnya.

Sebagai calon, dia melihat ketidaksesuaian data pemungutan suara antara Formulir C1 dan Formulir DA1. Dia berani melaporkan meskipun KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi pleno final.

“Malah karena perubahan ini di sahkan oleh KPU, saya berani untuk datang kesini,” kata Edy.

Menurutnya, penggelembungan suara awal terjadi di kecamatan Bulak dan Gunung Anyar. Pihaknya pun segera melakukan pemeriksaan data, yang ternyata memang ada perbedaan per TPS meningkat sebesar 5-20 suara masing-masing.

“Saya keberatan ketika terjadi penambahan dari DA1 asli ke hasil C1, jadi saya melaporkannya. Yaitu di Bulak, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Ini sudah di setujui oleh KPU Kota Surabaya,” paparnya.

Usai pemeriksaan, dia kemudian menerima rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk data tambahan saat mengajukan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

MAKI Jawa Timur Sebut Salah Satu Partai Besar

Di tempat yang sama, Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur Heru Satriyo juga menjelaskan beberapa hal. Salah satunya, yakni laporan Edy menunjukkan tindakan mengubah suara yang bisa di lakukan oleh PPK.

Saat ini, temuan saksi terjadi di kecamatan Wonocolo dan Sukolilo (Dapil 3 Surabaya). Dirinya meyakini bahwa penggelembungan suara juga terjadi secara masif di semua TPS di Surabaya.

“Ada kejadian luar biasa di mana seorang PPK yang memiliki wewenang untuk mengisi data dalam rekapitulasi bisa melakukan manuver,” urai Heru.

Heru menjabarkan, penerapan rekapitulasi di tingkat kecamatan di anggap sangat terkait dengan komisioner divisi teknis KPU.

“Sementara itu di Bawaslu, terkait dengan koordinator penanganan pelanggaran data dan informasi di Surabaya,” ucap Heru.

Ia juga menilai bahwa Informasi yang dikumpulkan selama pemeriksaan, menunjukkan bahwa insiden semacam ini terjadi secara luas.

“Kami melihat ada perubahan yang bisa di lakukan kapan saja dan juga bisa dinormalkan kembali,” tutur Heru.

Hal ini, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama negatif yang terjadi bahkan di semua TPS di Surabaya.

“Ini terjadi secara masif. Yang saya soroti sekarang adalah di Daerah Pemilihan 3,” jelas Heru.

Dalam pemeriksaan tersebut, Heru juga menyebut oknum salah satu partai di Surabaya yang diduga curang, yakni PDI Perjuangan. Dari hasil yang di paparkan, terdapat penambahan suara yang signifikan baik untuk partai maupun calon anggota legislatif.

“Kami tidak mempertanyakan PDIP sebagai sebuah institusi partai, yang kami soroti adalah temuan kami yang menunjukkan ke sana,” ujarnya.

Meski begitu, dia kembali menegaskan bahwa laporan ini tidak akan berdampak pada rekapitulasi pleno baik di tingkat kota hingga pusat.

“Tapi harap di ingat, yang namanya pengadilan rakyat tetap ada. Meskipun salah, pleno tidak bisa memberikan pembenaran bagi mereka yang melakukan kesalahan dan kejahatan,” tegas Heru.

Laporan sengketa pemilihan ini akan di kirim ke Jakarta. Heru menyatakan, MAKI Jatim siap mengikuti prosedur sengketa MK dan mendampingi Edy di sana.

Tanggapan Bawaslu Surabaya

Di waktu yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, akan meninjau dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini. Dalam laporan ini, ada empat saksi dari pelapor.

“Laporan pak Edy Sucipto telah di terima, kami akan memanggil pelapor, saksi, dan kemudian yang di laporkan,” ungkap Agil.

Bawaslu Surabaya, dalam struktur penanganan pelanggaran, akan mengundang beberapa pihak. Mulai dari pelapor, yang di laporkan, hingga saksi-saksi.

“Mungkin juga ada pihak lain yang diperlukan untuk memberikan kesaksian,” ujarnya.

Ia menuturkan,  pihak pelapor menyebut ketentuan pidana pemilihan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, kejahatan pemilihan terkait dengan Gakkumdu.

“Waktu pemrosesan maksimal untuk laporan pelanggaran pemilihan adalah 14 hari sejak laporan. Kami akan mempertimbangkannya lebih lanjut dengan Gakkumdu,” pungkas Agil. (r6)

Loading...

baca juga