Lumajang,(DOC) – Ratusan guru non-NIP dari berbagai sekolah swasta di Kabupaten Lumajang mendatangi kantor DPRD Lumajang pada hari Senin (1/7/2024) untuk menyampaikan keluhan mereka terkait penghapusan tunjangan atau honor yang mereka terima.
Dalam audiensi yang diadakan dengan Komisi D DPRD di ruang rapat Paripurna, Iqbal, Ketua MKKS SMP Swasta se-Lumajang, mewakili para guru non-NIP lainnya, menyampaikan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan kembali tunjangan yang telah dihapuskan.
“Kami tidak meminta hal yang muluk-muluk. Kami hanya ingin kembali menerima tunjangan yang menjadi hak kami,” ujar Iqbal.
Menurutnya, dana dan anggaran untuk tunjangan tersebut masih tersedia, namun tidak dapat dicairkan karena terkendala aturan. “Kami berharap ada solusi dari pemerintah Kabupaten Lumajang untuk membantu kami,” harapnya.
Iqbal menjelaskan bahwa meskipun dana dan anggaran masih tersedia, pencairan tunjangan terhambat oleh regulasi. Ia berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi dengan skema hukum yang memungkinkan penyaluran tunjangan tersebut.
“Tunjangan ini sudah berjalan selama hampir 20 tahun. Awalnya Rp100 ribu, naik menjadi Rp150 ribu, dan terakhir Rp500 ribu. Namun, belakangan ini dikurangi menjadi Rp250 ribu,” terang Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa tunjangan tersebut sangat berarti bagi para guru non-NIP, terutama di sekolah-sekolah swasta yang belum mampu memberikan gaji yang layak.
“Sejak tunjangan dihapuskan, banyak guru yang memilih untuk mengundurkan diri dan beralih profesi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk membantu para guru non-NIP.
“Kami akan membahas hal ini dengan tim eksekutif untuk mencari jalan keluar yang tidak melanggar aturan, sehingga para guru non-NIP dapat kembali menerima tunjangan mereka,” jelas Supratman.
Supratman juga mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui informasi mengenai penghapusan tunjangan tersebut setelah didatangi oleh para guru non-NIP.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan tunjangan ini,” tuturnya.(mam)