
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Loak Dupak. Pasar tersebut berada di Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, pada Senin (5/8/2024).
Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban PKL yang di lakukan Satpol PP Surabaya pada (8/7/2024) lalu. Selama inspeksi, Wali Kota Eri Cahyadi berinteraksi langsung dengan pedagang pasar. Ia meminta pengertian mereka untuk masuk ke dalam area pasar.
Eri Cahyadi menyatakan, penertiban PKL di lakukan untuk mengembalikan fungsi jalan. Hal ini di harapkan dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas di sekitar lokasi tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya bersama PD Pasar Surya akan menata pasar tersebut secara bertahap.
“InsyaAllah, kami akan menata Pasar Loak. Pengaspalan jalan dan pemasangan gapura akan dilakukan dalam satu bulan ke depan,” kata Wali Kota Eri.
Penataan Ikon Baru Kota Pahlawan
Selain itu, penerangan jalan umum (PJU) akan di pasang untuk membuat lokasi lebih terang.
“Sehingga, orang tahu bahwa pasar ini telah pindah ke dalam area yang lebih teratur,” tambahnya.
Eri Cahyadi, yang juga mantan Kepala Bappeko Surabaya, menargetkan penataan ini menjadikan Pasar Loak sebagai ikon Kota Pahlawan.
“Semua akan kami tata. Saya ingin Pasar Loak menjadi ikon Surabaya. Pasar ini memiliki sejarah panjang,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengapresiasi para pedagang yang kooperatif dan bersedia pindah ke dalam area pasar. Dengan ini, kemacetan di kawasan tersebut mulai berkurang dan lalu lintas menjadi lebih lancar.
“Pedagang Pasar Loak sangat kooperatif. Mereka sepakat tidak lagi berjualan di jalan dan pindah ke dalam pasar. Hal ini di lakukan agar anak-anak sekolah di sekitar area ini terhindar dari kemacetan,” tegasnya.
Penertiban PKL Pasar Loak sebelumnya dilakukan karena laporan warga. Laporan tersebut menyebutkan gangguan lalu lintas akibat aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan. Ini penting karena jalan tersebut adalah akses utama bagi pelajar SD dan SMP di sekitar lokasi tersebut.
Penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Surabaya. (r6)





