
Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya mendorong aturan tambahan untuk pengunjung Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang mengonsumsi alkohol. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, yang prihatin terhadap insiden kecelakaan akibat pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Menurutnya, pengemudi yang mabuk memiliki kesadaran rendah, sehingga membahayakan orang lain di jalan.
“Regulasi ini penting. Jika kadar alkohol pengunjung melebihi batas, pengusaha RHU harus menyediakan jasa ‘jokey’ untuk memastikan mereka tidak mengemudi sendiri,” ujar Herlina, Kamis (7/11/2024).
Herlina menekankan pentingnya langkah preventif di lokasi RHU. Dengan regulasi yang tepat, kecelakaan akibat pengunjung mabuk bisa di minimalkan.
“Banyak kasus kecelakaan tragis yang di sebabkan pengemudi mabuk. Ini tak hanya membahayakan diri mereka, tapi juga orang lain. Antisipasi harus di lakukan sejak di lokasi hiburan,” katanya.
RHU Tetap Beroperasi, tapi Aman
Ia menyadari pentingnya kontribusi RHU terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, tujuannya bukan melarang, melainkan mengatur agar sektor ini tidak merugikan masyarakat.
“Kita ingin ekonomi RHU tetap tumbuh, tetapi keselamatan publik juga harus terjaga. Insiden di Kedungdoro dan Taman Apsari jadi pelajaran penting,” lanjut Herlina.
Herlina juga menyoroti dampak sosial dari pengemudi mabuk yang pulang di pagi hari. Warga yang bekerja atau berolahraga sering terganggu oleh mereka.
“Ini soal keseimbangan. Hiburan malam memang hak semua orang, tapi jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat lain,” tegasnya.
Herlina berharap aturan ini dapat melindungi semua pihak. Mulai dari pengusaha dan pengunjung RHU, hingga masyarakat yang beraktivitas di pagi hari.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Pemkot, aparat keamanan, dan pengelola RHU harus bekerja sama untuk memastikan semuanya aman,” tutupnya.





