Lumajang,(DOC) – Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis mengejutkan terhadap lima terdakwa kasus ganja dari lereng Gunung Semeru, Selasa (24/6/2025). Majelis hakim memberikan hukuman hingga 20 tahun penjara, meskipun jaksa sebelumnya hanya menuntut 6 tahun.
Kelima terdakwa, Somar, Tembul, Hariyanto, Suroso, dan Verinando, terlibat dalam penanaman ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Polisi mengungkap ladang ganja tersebut di kawasan hutan Gunung Semeru.
Majelis hakim yang dipimpin Redite Ika Septina, SH, MH, bersama dua hakim anggota, Faisal Ahsan dan I Nyoman Ary Mudjana, menjatuhkan vonis dengan tingkat hukuman berbeda untuk setiap terdakwa.
Somar dan Tembul menerima vonis terberat 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hariyanto mendapatkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Suroso juga di jatuhi hukuman 11 tahun, namun dengan denda Rp 800 juta. Sementara itu, Verinando hanya di hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, sesuai tuntutan jaksa.
Kuasa hukum para terdakwa, Fenny Yudhiana, mengaku tidak menduga vonis seberat itu. Ia menyebut bahwa hanya Verinando yang langsung menerima putusan.
“Dari lima klien kami, empat orang menerima hukuman jauh di atas tuntutan jaksa. Kami tentu kaget,” ujar Fenny setelah sidang.
Fenny juga mengatakan bahwa empat terdakwa lainnya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami belum mengambil sikap final. Masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika aparat berhasil menemukan ladang ganja seluas puluhan meter persegi di lereng Gunung Semeru. Aktivitas penanaman di kawasan pegunungan yang termasuk wilayah konservasi di duga memperberat vonis yang di jatuhkan oleh majelis hakim.(imam)





