Lumajang,(DOC) – Dua pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dipecat karena menjual Kartu e-Pajak MBLB dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) kepada sopir truk pasir.
Pemecatan berlaku sejak 1 Juli 2025. Hasil pemeriksaan internal mengungkap bahwa mereka tidak menyetorkan kartu ke sistem. Mereka langsung menjualnya di lapangan.
“Dua oknum ini menyalahgunakan kewenangan saat menarik pajak pasir. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, justru dijual demi keuntungan pribadi,” kata Plt Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Senin (22/7/2025).
Keduanya sudah mengaku bersalah. Oknum berinisial A menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak dan 100 lembar SKAB. Sementara B menjual lima kartu dengan harga Rp75 ribu per lembar.
“Mereka bilang, kartu itu dijual ke sopir. Bukan ke penambang. Tapi kami belum tahu apakah sopir itu bekerja untuk tambang legal atau ilegal,” lanjut Adi.
Pihak BPRD sudah melaporkan kasus ini ke Bupati Lumajang. Laporan itu menjadi dasar pemecatan.
“Kami ingin ini jadi peringatan keras. Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan akan langsung kami tindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Adi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja petugas pajak. Ia meminta warga melapor jika melihat pelanggaran.
“Laporkan saja jika ada petugas nakal. Kirimkan bukti seperti video atau dokumen. Kami pastikan identitas pelapor aman,” pungkasnya.(r7)





