Timsus Kejaksaan Geledah Kantor ATR/BPN Lumajang

Timsus Kejaksaan Geledah Kantor ATR/BPN LumajangDugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Kali Asem Jadi Kavling Perumahan

Lumajang,(DOC) – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang, Jumat (1/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi Sungai Kali Asem menjadi kawasan kavling yang kini difungsikan sebagai perumahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, membenarkan bahwa penggeledahan di mulai sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus alih fungsi lahan yang di duga melibatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Kami mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengalihan fungsi lahan sungai Kali Asem. Lokasi itu kini menjadi perumahan,” ujar Kosasih kepada awak media.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Di antaranya:

  • Tiga bendel peta wilayah di dua kecamatan,
  • Tiga bendel permohonan sertifikat asal-usul tanah,
  • Satu lembar cetakan pola ruang dari ArcMap,
  • Tiga lembar cetakan peta pola ruang RT/RW Kabupaten Lumajang.

Kosasih menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 22 saksi, dan proses hukum juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.

Ada Dugaan Lahan Sungai Jadi Tanah Kavling

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, M. Nizar, mengungkapkan bahwa lahan yang diduga telah dialihfungsikan mencapai 9.600 meter persegi. Ia menegaskan bahwa Sungai Kali Asem merupakan aset milik Pemprov Jawa Timur, dan tidak boleh di gunakan tanpa izin resmi.

“Sungai Kali Asem adalah aset Pemprov. Pengalihfungsian tanpa izin adalah pelanggaran serius,” tegas Nizar.

Kepala ATR/BPN Lumajang, Muslim, juga membenarkan bahwa pihak Kejaksaan mendatangi kantornya dan membawa sejumlah dokumen. Namun, ia belum memberikan banyak tanggapan terkait isi dokumen tersebut.

“Iya, ada tim dari Kejaksaan. Tapi soal detailnya, saya belum bisa komentar lebih jauh,” ujar Muslim.

Penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Namun menegaskan bahwa bukti awal cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap yang lebih dalam.

Kejaksaan menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses peralihan aset tersebut.(r7)

Baca Juga:  Usut "Uang Gaib" Kebun Binatang Surabaya Sejak 2013, Wali Kota Gandeng Kejati: Sopo Sing Salah Seleh!

Pos terkait