Lumajang,(DOC)– Polres Lumajang memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg melebihi batas maksimal 85 desibel dalam berbagai kegiatan umum. Selain itu, pihak kepolisian membatasi penggunaan sound system hanya sampai pukul 23.00 WIB.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menyampaikan bahwa masyarakat sering menggunakan sound system bertenaga besar dalam acara seperti karnaval dan pentas seni. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan gangguan ketertiban jika volumenya berlebihan.
“Kami membatasi suara maksimal hanya sampai 85 desibel. Bila melebihi, apalagi dalam bentuk sound horeg, kami akan bertindak tegas,” kata Ipda Untoro, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan dengan sound system harus selesai sebelum pukul 23.00 WIB. Pihak kepolisian akan langsung turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini.
Polres Lumajang tidak akan mentolerir pelanggaran batas suara atau waktu. Jika petugas menemukan pelanggaran di lapangan, mereka akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah siapkan pengawasan langsung. Kalau pelanggaran terjadi, kami ambil tindakan,” tegas Untoro.
Salah satu acara yang menjadi perhatian adalah karnaval di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Kegiatan ini mencakup pertunjukan seni dan bantengan. Meskipun panitia belum mengajukan izin resmi, mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan.
“Panitia Karanglo sudah berjanji menjaga level suara di bawah 85 desibel,” ujar Untoro.
Untoro menilai bahwa panitia dan pemerintah desa harus aktif mengendalikan kegiatan masyarakat. Kepolisian siap mengawal acara yang tertib, tetapi mereka juga akan menindak tegas jika ada pelanggaran dari kesepakatan koordinasi sebelumnya.
“Kami butuh komitmen dari semua pihak. Kalau kesepakatan dilanggar, pasti ada konsekuensinya,” pungkasnya.(r7)





