Pemerintah Cabut Intensif Mobil Listrik

Pemerintah Cabut Intensif Mobil Listrik

Jakarta,(DOC) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa mulai Januari 2026 pemerintah tak memperpanjang atau cabut insentif untuk mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle, BEV) dari impor utuh (completely built-up, CBU).

Bacaan Lainnya

‎”Insya Allah tak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Minggu (14/9/2025).

‎Sebelum ini pemerintah memberikan insentif untuk import CBU mobil listrik. Insentif inilah yang akan berakhir hingga akhir Desember 2025.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta turut memastikan insentif CBU impor untuk mobil listrik dengan skema investasi tak akan dilanjutkan lagi oleh pemerintah pada tahun 2026 depan.

Insentif tersebut selama ini berupa keringanan bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN. Insentif tersebut diberikan kepada para produsen mobil listrik impor CBU dengan syarat bahwa para produsen mobil listrik impor CBU tersebut harus melakukan proses produksi di Indonesia. Komposisi produksinya 1:1. Artinya mereka harus memproduksi mobil di Indonesia dengan jumlah yang sama dengan jumlah mobil lsitrik impor CBU yang mereka masukkan ke Indonesia sebelumnya (seperti ketika mendapatkan insentif).

‎Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV. Mereka adalah PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). ‎

Enam perusahaan tersebut pernah menyatakan memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp 15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.

Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai tahun 2026.

Baca Juga:  BI Optimistis Ekonomi Jawa Timur 2026 Tetap Tumbuh Solid, Didukung Konsumsi dan Investasi

‎Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” katanya. (rd)

Pos terkait