Cak Ji Siap Dampingi Warga Gunung Sari Bertemu Kementerian ATR/BPN

Cak Ji Siap Dampingi Warga Gunung Sari Bertemu Kementerian ATR/BPN

Surabaya,(DOC) – Polemik tanah eigendom milik PT Pertamina (Persero) kembali mencuat, kali ini menimpa warga Kelurahan Gunung Sari, yang mengaku tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak satu dekade terakhir.

Bacaan Lainnya

Warga menyampaikan keluhan langsung kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) dalam sesi mediasi pada Rabu (24/9/2025).

Muklis, Ketua LPMK Gunung Sari, menjelaskan bahwa sejak Desember 2015, Pertamina mengajukan surat permohonan kepada BPN Surabaya atas surat eigendom 1305, yang menyebabkan proses administrasi lahan warga di blokir.

“Tanah kami di blokir sejak itu. SHM di gantung, SHGB tidak bisa di perpanjang. Ini membuat warga sangat resah,” ujar Muklis.

Ia menambahkan, pada 2022, banyak warga kehilangan status SHM akibat terhambatnya proses perpanjangan.

Warga Pertanyakan Dasar Klaim Pertamina

Muklis menyebut, klaim eigendom oleh Pertamina mengacu pada dokumen tahun 1918, sementara berdasarkan UUPA 1960, semua hak eigendom seharusnya sudah di konversi menjadi hak milik sesuai hukum agraria Indonesia.

“Eigendom itu warisan Belanda. Kenapa masih di pakai sebagai dasar klaim? Ini yang perlu di pertanyakan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kejelasan data klaim. Dalam dokumen permohonan, luas tanah yang di klaim adalah 100 hektar, namun dalam eigendom 1305 tercatat 300 hektar.

“Harus jelas bidang mana yang di klaim, batasnya di mana. Ini tidak transparan,” tegasnya.

Dari total 1.326 rumah di Gunung Sari:

  • ±500 rumah memiliki SHM,
  • ±300 rumah SHGB,
  • Sisanya menggunakan IPT dan surat persaksian.

“Tanah ini di beli perorangan secara sah, lalu di tingkatkan haknya. Bukan tanah ilegal,” ujar Muklis.

Ketua RW 07 Gunung Sari menambahkan bahwa warga memerlukan surat penguasaan fisik sebagai dasar penguatan posisi hukum mereka.

“Kami ingin buktikan bahwa tidak ada aktivitas Pertamina di sini. Bukti fisik sangat penting,” katanya.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Surabaya Gelar RDP Parkir Truk di Permukiman

Hearing DPRD Tak Ditindaklanjuti, Warga Kecewa

Muklis mengungkapkan bahwa pada 2022, warga sempat melakukan hearing dengan Komisi II DPRD Kota Surabaya. Saat itu di sebutkan bahwa akan ada koordinasi dengan Kanwil BPN.

Namun setelah di cek, tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

“Katanya mau sampaikan ke wali kota, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Sudah tiga tahun,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Armuji menyarankan warga agar mengirimkan surat aspirasi ke DPR RI, dan memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.

“Kalau Bapak-Ibu ke Jakarta, saya siap dampingi. Kita minta di fasilitasi bertemu Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Cak Ji juga mendorong agar kasus ini di konsolidasikan dengan warga lain seperti di Keris Kencana dan Darmo Hill, agar perjuangan lebih kuat dan terorganisir. (r6)

Pos terkait