Surabaya,(DOC) – Puluhan warga Perumahan Green Lake di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, mendatangi Komisi C DPRD Surabaya untuk menyampaikan keberatan atas rencana uprating jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV yang di rencanakan melintas sangat dekat dengan permukiman mereka.
Perwakilan warga, Teguh, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait jarak jaringan SUTET terhadap rumah warga yang di sebut hanya sekitar 14 meter. Ia menyampaikan bahwa saat membeli unit rumah, pengembang memberi informasi bahwa jaringan listrik tersebut tidak aktif dan aman.
“Kami keberatan dari sisi keselamatan, terutama terkait radiasi. Sosialisasi memang sudah di lakukan tiga kali, tetapi banyak pertanyaan warga yang tidak di jawab oleh PLN maupun PJB Jawa-Bali,” kata Teguh, Rabu (11/12/2025).
Sebanyak 45 warga yang rumahnya berada di zona terdampak telah menyatakan penolakan. Menurut mereka, proyek uprating yang masuk dalam rencana program RUPTL 2026 itu tidak memiliki jaminan keamanan memadai. Dalam sosialisasi terakhir pun, beberapa informasi teknis di anggap tidak jelas, sehingga warga meminta proyek tersebut di batalkan.
Berkas Pendukung
Menanggapi aduan warga, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan awal dan belum dapat menyimpulkan langkah selanjutnya. Ia meminta warga melengkapi berkas-berkas pendukung untuk memperkuat posisi mereka dalam pembahasan.
“Kami belum tahu secara pasti dampaknya. Hari ini kami hanya menerima laporan awal. Nantinya warga harus melampirkan berkas-berkas pendukung agar posisi mereka kuat,” jelasnya.
Sukadar juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan site plan dalam proses jual beli rumah. Ia menjelaskan bahwa site plan resmi hanya sah jika terdaftar di Pemkot Surabaya melalui BRKPP. Apabila dokumen tersebut tidak terdaftar, maka pengembang di anggap tidak mengikuti aturan. Ia menegaskan bahwa perubahan site plan tidak boleh di lakukan sepihak tanpa persetujuan minimal 75 persen warga, sesuai Perda Kota Surabaya.
Komisi C berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah dokumen warga lengkap. Dalam forum tersebut, pihak-pihak terkait seperti PLN, PJB Jawa-Bali, pengembang, kelurahan, serta perwakilan warga akan di hadirkan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami menerima mereka karena ini menyangkut rumah rakyat. Kalau masyarakat datang berbondong-bondong, tentu harus kami layani. Tetapi semuanya harus di proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sukadar. (r6)





